Arus Publik

Uang Rp3,5 Miliar Disebut Mengalir ke Mantan Gubernur Kaltim, Dayang Donna Bantah Terima Sepeser Pun

Kuasa Hukum Dayang Donna Bakal Lawan Dakwaan JPU KPK

Kamis, 29 Januari 2026 18:48

Penasehat Hukum Dayang Donna Walfiaries Tania dalam kasus dugaan korupsi IUP/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Tim penasehat hukum Dayang Donna Walfiaries Tania bersiap melawan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Pernyataan itu disampaikan Hendrik Kusnianto, kuasa hukum Dayang Donna, usai sidang perdana pembacaan dakwaan yang digelar pada Kamis (29/1/2026) di Pengadilan Tipikor Samarinda.

Dakwaan Jaksa KPK Soal Uang Rp3,5 Miliar dan Enam IUP

Dalam sidang itu, JPU KPK mendakwa adanya penerimaan uang Rp3,5 miliar yang dikaitkan dengan penerbitan perpanjangan enam IUP eksplorasi di Kaltim.

Jaksa menyebut uang itu diterima Dayang Donna lalu diserahkan kepada ayahnya, almarhum Awang Faroek Ishak, yang saat itu menjabat Gubernur Kaltim periode 2013–2018.

Kuasa Hukum Nilai Dakwaan Jaksa Banyak Kejanggalan

Menanggapi dakwaan itu, Hendrik menyebut dakwaan yang disampaikan jaksa justru menyimpan banyak kejanggalan.

Menurut dia, kejanggalan itu akan menjadi pokok perlawanan pihaknya pada sidang eksepsi yang digelar pekan depan.

“Ya jelas pada dasarnya banyak hal yang kemudian akan kita tanggapi dalam perlawanan yang akan kita ajukan di persidangan berikutnya,” kata Hendrik kepada Arusbawah.co usai sidang.

Ia menyebut cara JPU merumuskan dakwaan berbeda dengan yang sebelumnya disampaikan KPK ke publik dalam konferensi pers beberapa waktu lalu.

Ia menilai ada ketidaksinkronan antara peran terdakwa yang digambarkan dalam dakwaan dengan pasal yang diterapkan.

“Karena memang kalau kita dengar tadi, ini kan memang banyak berbeda dari keterangan atau konferensi pers KPK yang sebelumnya ya yang menyatakan bahwa bahwa terdakwa ini mempunyai peran yang aktif. Tetapi kemudian di dakwaan tersebut justru terbalik,” ujarnya.

Peran Aktif Disebut Ada pada Almarhum Awang Faroek

Dia tegaskan, dalam dakwaan justru disebutkan bahwa peran aktif berada pada almarhum Awang Faroek Ishak, sementara Dayang Donna hanya diposisikan sebagai perantara.

“Terdakwa hanya sebagai perantara di mana Almarhum Awang Faroek lah yang kemudian mempunyai peran aktif. Nah, ini kemudian bertentangan secara langsung, sehingga mustahil keduanya benar bersamaan kontradiksi dari surat dakwaan dengan konstruksi yang dibangun sama pasal yang diterapkan,” katanya.

Unsur Turut Serta Dinilai Tidak Jelas

Hendrik menilai dakwaan jaksa tidak menguraikan secara jelas unsur turut serta yang dituduhkan kepada kliennya.

Menurut dia, jaksa tidak menguraikan secara jelas bentuk perintah atau instruksi dari Awang Faroek kepada Dayang Donna.

“Kan di dakwaan itu menempatkan Awang Faroek selaku gubernur kaltim yang mempunyai peran utama tetapi tidak dijelaskan nih perintah apa yang kemudian diberikan kepada terdakwa dalam hal proses transaksi yang kemudian di konversi oleh Jaksa,” ucap Hendrik.

Padahal, lanjut Hendrik, unsur turut serta seharusnya menjelaskan adanya kesamaan niat atau kesepahaman antara pihak-pihak yang didakwa.

“Nah, ini kan harusnya muncul di dalam dakwaan sehingga jelas nih kalau turut serta itu kan tetap harus ada meeting of mind-nya ya, kesamaan niat untuk melakukan perbuatan jahat. gubernur selaku apa, terdakwa selaku apa, itu harus jelas. Nah, ini tidak ada di dalam dakwaan kalau kita tadi dengarkan,” tegasnya.

 

Alur Penyerahan Uang Rp3,5 Miliar Dipertanyakan

Ia juga mempertanyakan alur penyerahan uang Rp3,5 miliar yang disebut jaksa.

Hendrik menilai dakwaan hanya menyebut uang itu sampai ke tangan mantan gubernur kaltim almarhum Awang Faroek tanpa penjelasan rinci soal prosesnya.

“Jadi, tiba-tiba ada penyerahan uang, terus kemudian uang itu sampai ke gubernur, tapi tidak dijelaskan secara rinci bagaimana transaksi itu terjadi sampai dengan tangan gubernur kaltim gitu. Nah, itu yang menjadi poin utama kami nanti akan menjadikan perlawanan,” katanya.

Saat ditanya Arusbawah.co soal tudingan Dayang Donna menerima Rp3,5 miliar, Hendrik menegaskan pihaknya akan membuktikan bahwa transaksi itu tidak pernah terjadi.

Ia menyebut hal itu juga telah dibantah oleh pihak pemberi yakni Rudy Ong dalam perkara lain.

“Kalau dari itu sih nanti kita akan buktikan ya bahwa sebenarnya itu tidak pernah ada transaksi itu dan itu kan sudah dibantah oleh pemberi ya Rudy Ong di sidangnya yang lain bahwa serah terima itu pun tidak ada,” ujarnya.

Ia menambahkan, dalam perkara pidana penerimaan uang harus jelas asal-usul dan tujuannya.

“Kalau kita menyerahkan uang itu kan harus jelas uang ini dari mana dan untuk apa nih? Nah, ini yang tidak teruraikan di dalam dakwaan tersebut,” kata Hendrik.

Ia menegaskan kliennya konsisten membantah menerima uang sejak tahap penyidikan.

“Yang jelas dari terdakwa dari proses penyidikan sampai dengan sekarang menyatakan bahwa tidak pernah menerima uang tersebut,” ujarnya.

Ketika ditanya lagi Arusbawah.co apakah uang itu pernah sampai ke tangan Dayang Donna, Hendrik mengaku kliennya tidak pernah menerima sepeserpun uang tersebut.

“Tidak pernah sampai makanya tidak terdakwa pun bingung dengan uang ini bagaimana?” katanya.

“Terdakwa sampai dengan sekarang pun tetap konsisten dan menyatakan tidak pernah menerima uang tersebut,” tambahnya.

Penjelasan Pasal dan Ancaman Hukuman

Namun, Hendrik menekankan bahwa titik berat pasal penerimaan dalam perkara korupsi seharusnya mengarah pada pegawai negeri atau penyelenggara negara dalam hal ini mantan Gubernur Kaltim almarhum Awang Faroek Ishak.

“Titik beratnya itu adalah penerimaannya yang dilarang adalah pegawai negeri atau penyelenggara negara gitu. Jadi poinnya penuntut umum harus bisa membuktikan bahwa uang itu harus diterima oleh gubernur ya, bukan fokusnya kepada si terdakwa karena terdakwa ini kan swasta ya sifatnya,” jelas Hendrik.

Menurut Hendrik, dakwaan jaksa belum menjawab pertanyaan mendasar tentang bagaimana uang itu sampai ke tangan almarhum Awang Faroek.

“Bagaimana proses uang itu sampai di tangan gubernur (Awang Faroek Ishak) ini tidak ada. Sehingga menjadi pertanyaan nanti di dalam pembuktian bagaimana pembuktian itu bisa dihadirkan oleh penuntut umum kalau memang benar uang itu diterima oleh gubernur,” katanya.

Terakhir, Hendrik menyebut pasal yang dikenakan kepada kliennya, yakni Pasal 606 KUHP dan Pasal 12 Undang-Undang Tipikor.

Jika ditelusuri, Pasal 12 UU No. 20 Tahun 2001 (Perubahan atas UU No. 31/1999) tentang Tipikor mengatur ancaman pidana berat bagi pegawai negeri/penyelenggara negara yang menerima suap atau melakukan pemerasan.

Ancaman pidananya adalah penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun, serta denda Rp200 juta hingga Rp1 miliar.

Sementara itu, Pasal 606 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP baru mengatur tindak pidana suap (gratifikasi) bagi pegawai negeri/penyelenggara negara.

Ancaman pidananya adalah penjara maksimal 4 tahun dan denda maksimal Rp200 juta untuk penerima hadiah (Ayat 2), serta penjara maksimal 3 tahun dan denda Rp200 juta untuk pemberi hadiah (Ayat 1)

“Dua pasal pertama pasal 606 KUHP dan pasal 12 Undang-Undang Tipikor. Ya, di mana semuanya sama-sama sebagai penerima,” demikian Hendrik.

Sikap Dayang Donna Usai Sidang Dakwaan

Dikonfirmasi terpisah usai sidang, Dayang Donna tampak keluar ruang sidang dengan mengenakan baju oranye tahanan KPK.

Perempuan berusia 49 tahun itu sempat berhenti sejenak saat dimintai keterangan awak media.

Dengan suara pelan, Donna menyatakan akan mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan.

Ia mengaku tetap bersikap kooperatif.

“Ya kita ikuti saja prosesnya ya,” ucap Donna, sambil berusaha menahan haru.

Sepanjang pembacaan dakwaan oleh jaksa, Donna terlihat lebih banyak tertunduk.

Ia mengatakan akan menanggapi seluruh dakwaan tersebut melalui eksepsi yang akan diajukan tim penasihat hukumnya.

“Ya, nanti dengar aja tanggal 5 ya,” katanya singkat.

Sebagai informasi, sidang lanjutan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada 5 Februari 2026 dengan agenda penyampaian perlawanan atau eksepsi dari pihak kuasa hukum terdakwa.

(wan)

 

Tag

MORE