Di beleid, diatur pada Bab II Penghasilan, soal apa-apa saja yang diterima pimpinan dan anggota dewan untuk penghasilan mereka, yakni:
1. Uang Representasi (sekitar Rp 3 jutaan)
- Ketua DPRD: setara dengan gaji pokok Gubernur.
- Wakil Ketua DPRD: 80 persen dari uang representasi Ketua DPRD.
- Anggota DPRD: 75 persen dari uang representasi Ketua DPRD.
2. Tunjangan Keluarga
Besarnya sama dengan tunjangan keluarga yang berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN) sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Beras
Sama dengan tunjangan beras yang diterima ASN sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Uang Paket
Diberikan sebesar 10 persen dari uang representasi masing-masing pimpinan dan anggota DPRD.
5. Tunjangan Jabatan (sekitar Rp 4,3 jutaan)
Ditetapkan sebesar 145 persen dari uang representasi yang bersangkutan.
6. Tunjangan Alat Kelengkapan DPRD
- Ketua DPRD: 7,5 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
- Wakil Ketua DPRD: 5 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
- Sekretaris: 4 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
- Anggota DPRD: 3 persen dari tunjangan jabatan Ketua DPRD.
7. Tunjangan Komunikasi Intensif Pimpinan dan Anggota DPRD diberikan sebesar (tujuh) kali dari Uang Representasi Ketua DPRD (sekitar Rp 21 jutaan)
Lanjut, selain penghasilan tersebut, pimpinan dan anggota DPRD Kaltim juga mendapatkan tunjangan perumahan Rp 22 juta setiap bulan, serta tunjangan transportasi sebesar Rp 11,6 juta/ bulan.
Pada Pasal 5 ayat (2) beleid tersebut, tercantum: "Dalam hal Pemerintah Daerah belum dapat menyediakan Rumah Negara dan perlengkapannya bagi Anggota DPRD, diberikan tunjangan perumahan setiap bulan, sebesar Rp 22.000.000,00 (Dua puluh dua juta rupiah),".
Kemudian di Pasal 7 ayat (2) dijelaskan "Tunjangan transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (l) diberikan setiap bulan sebesar Rp 11.600.000,00 (Sebelas juta enam ratus ribu rupiah).





