Dana tersebut, belum termasuk dengan dana reses yang juga diterima pimpinan dan DPRD Kaltim.
Total Tunjangan Dewan Berdasarkan Pergub Diterbitkan Isran Noor
Pergub era Awang Faroek itu kemudian diperbaharui pada masa pemerintahan Isran Noor melalui Pergub Nomor 2 Tahun 2021.
Di beleid ini, ada dua aturan pembaharuan, yakni pada tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi.
Perubahan itu, pada angka nominal tunjangan yang sebelumnya Rp 22 juta/ bulan untuk perumahan, menjadi Rp 30 juta/ bulan.
Lalu, untuk tunjangan transportasi, yang sebelumnya Rp 11,6 juta/ bulan diubah menjadi Rp 16, 7 juta/ bulan.
Item lainnya, seperti penghasilan, tak mendapat perubahan.

Konfirmasi sudah awak redaksi lakukan dengan bertanya kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim, Sri Wahyuni.
Saat dikonfirmasi mengenai isu tunjangan perumahan anggota DPRD Rp30 juta per bulan mengaku belum mengetahui detailnya.
“Saya cek lagi ya, saya enggak tahu rinciannya. Intinya belanja pegawai tidak boleh lebih dari 30 persen APBD, dan kita masih di 19 persen,” katanya, Senin kemarin.
Saat ditanya lagi apakah benar tunjangan perumahan anggota DPRD mencapai Rp30 juta per bulan, Sri Wahyuni menegaskan perlu memastikan lebih dulu.
“Saya cek lagi nanti, tanya dewan dulu. Saya enggak hafal rinciannya,” pungkasnya. (pra/wan)
Tag




