“Tidak akan pernah terlupakan kalau ini dikembalikan tanpa dasar yang kuat. Publik akan menyimpan momentumnya,” tegasnya.
Harap Pemprov Bijak, Usul Penundaan hingga 2027
Untuk itu, Andi Harun berharap Pemprov Kaltim dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan dampak sosial dan aspek hukum.
Ia mengusulkan agar kebijakan pengalihan tersebut setidaknya ditunda hingga 2027.
“Kami berharap ini minimal ditunda sampai 2027. Supaya semuanya jelas dan tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.
Andi Harun berharap, balasan terhadap surat yang dikirimkannya ke Pemprov Kaltim dapat diterima dalam waktu dekat ini.
"Tapi saya sependapat dengan Kadinkes Dokter Jaya, sudah ada surat wali kota. Insyaallah besok atau lusa, atau dalam waktu tidak terlalu lama, provinsi akan jawab," ucapnya.
Ia juga berjanji akan menyampaikan secara terbuka kepada publik apa pun hasil keputusan dari Pemprov Kaltim.
“Apapun jawaban dari pemerintah provinsi, akan saya sampaikan ke publik,” pungkasnya.
Kisruh ini bermula dari penolakan Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.
Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU dan BP, yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.
Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.
Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.
Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.
Adapun penolakan Pemkot Samarinda dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 tentang tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemda. (raf)
- Kenapa Andi Harun Tolak Redistribusi 49.742 Jiwa Peserta BPJS PBPU dari Pemprov? Ini Rekomendasi dari Pemkot yang Dibunyikan
- Dinkes Kaltim: Dari 149.000 Peserta yang Kita Bayarkan BPJS, Ternyata yang Sakit Hanya 17.000 Orang
- Kadinkes Kaltim: Sekarang Masyarakat Cenderung tidak Percaya Pemerintah karena Kesalahan Kami
Tag




