ARUSBAWAH.CO - Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan alasan Pemerintah Kota Samarinda menolak kebijakan redistribusi 49.742 jiwa peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Penjelasan itu dituangkan dalam dokumen legal review terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemprov Kaltim.
Dalam dokumen yang diterima redaksi Arusbawah pada Selasa (14/04/2026) malam ntersebut, Pemkot Samarinda menilai kebijakan pengalihan peserta yang tertuang melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tanggal 5 April 2026 masih bermasalah secara hukum, prosedur, hingga pembiayaan.
Jumlah peserta yang dimaksud mencapai 49.742 jiwa warga Samarinda.
Dasar Penolakan Andi Harun Soal 49.742 Peserta BPJS
Menurut Andi Harun, kepesertaan 49.742 jiwa itu sejak awal merupakan peserta PBPU dan BP yang iurannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.
Dasar hukumnya merujuk pada:
- Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim
- Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan
Dalam aturan tersebut, peserta PBPU dan BP yang didaftarkan melalui kabupaten/kota serta data kesejahteraan sosial masuk dalam tanggungan pembiayaan Pemprov Kaltim.
Karena itu, Andi Harun menilai kewajiban pembayaran iuran terhadap 49.742 warga Samarinda masih melekat pada Pemprov Kaltim, sampai ada perubahan aturan resmi.
- Inspektorat Kaltim Sebut Harum Resort Digunakan untuk Tamu VIP, Tagihan Rp144 Juta Akan Diperiksa BPK
- 49.742 Peserta BPJS Dialihkan ke Samarinda, Dinkes Kaltim: 'Lebih dari Rp100 Miliar Sudah Kami Bayarkan untuk Samarinda'
- Yenni Eviliana Wanti-wanti Pinjaman Rp820 Miliar Kukar, Minta Pengawasan Diperketat




