Arus Publik

Kenapa Andi Harun Tolak Redistribusi 49.742 Jiwa Peserta BPJS PBPU dari Pemprov? Ini Rekomendasi dari Pemkot yang Dibunyikan

Pemkot Samarinda Buka Alasan Penolakan Redistribusi Peserta BPJS

Rabu, 15 April 2026 14:57

LEGAL REVIEW - Dokumen Legal Review Pemkot Samarinda terkait redistribusi BPJS Kesehatan segmen PBPU dan BP dari Pemprov ke Pemkot/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Wali Kota Samarinda Andi Harun membeberkan alasan Pemerintah Kota Samarinda menolak kebijakan redistribusi 49.742 jiwa peserta BPJS Kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Penjelasan itu dituangkan dalam dokumen legal review terhadap kebijakan redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemprov Kaltim.

Dalam dokumen yang diterima redaksi Arusbawah pada Selasa (14/04/2026) malam ntersebut, Pemkot Samarinda menilai kebijakan pengalihan peserta yang tertuang melalui Surat Sekretaris Daerah Provinsi Kaltim Nomor 400.7.3.1/510/DINKES-IV/2026 tanggal 5 April 2026 masih bermasalah secara hukum, prosedur, hingga pembiayaan.

Jumlah peserta yang dimaksud mencapai 49.742 jiwa warga Samarinda.

Dasar Penolakan Andi Harun Soal 49.742 Peserta BPJS

Menurut Andi Harun, kepesertaan 49.742 jiwa itu sejak awal merupakan peserta PBPU dan BP yang iurannya menjadi tanggung jawab Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Dasar hukumnya merujuk pada:

  • Pergub Kaltim Nomor 52 Tahun 2019 tentang Kepesertaan dan Pelayanan Kesehatan Penerima Bantuan Iuran Daerah Provinsi Kaltim
  • Pergub Kaltim Nomor 25 Tahun 2025 tentang Jaminan Kesehatan

Dalam aturan tersebut, peserta PBPU dan BP yang didaftarkan melalui kabupaten/kota serta data kesejahteraan sosial masuk dalam tanggungan pembiayaan Pemprov Kaltim.

Karena itu, Andi Harun menilai kewajiban pembayaran iuran terhadap 49.742 warga Samarinda masih melekat pada Pemprov Kaltim, sampai ada perubahan aturan resmi.

 

Andi Harun Singgung Asas Contrarius Actus

Tag

MORE