Arus Publik

Tunggu Surat Balasan dari Provinsi soal BPJS PBPU, Andi Harun: Apapun Jawabannya, Saya Sampaikan ke Publik

Rabu, 15 April 2026 17:18

MENJELASKAN - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam diskusi publik "Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): "Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan"/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga Samarinda akhirnya dibahas dalam satu forum terbuka yang mempertemukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Dialog bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam di Cafe Bagios, menjadi ruang klarifikasi sekaligus adu argumen kedua pihak.

Hadir dalam forum tersebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin yang mewakili Gubernur, serta akademisi dari Universitas Mulawarman.

Pemkot Masih Tunggu Jawaban Resmi Pemprov

Dalam kesempatan itu, Andi Harun menegaskan bahwa posisi Pemkot Samarinda saat ini masih menunggu jawaban resmi dari Pemprov Kaltim atas surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

"Kalau dari Pemkot, tinggal nunggu jawaban surat tersebut," ucapnya.

Menurutnya, keputusan Pemprov akan menjadi penentu apakah pembiayaan terhadap 49 ribu warga tersebut tetap ditanggung provinsi atau dialihkan ke pemerintah kota.

“Kalau dijawab usulan itu diterima dan ditunda ke 2027, maka untuk 2026 masih tetap dibayarkan oleh provinsi sesuai dengan dua pergub yang ada,” ujarnya.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) yang dimaksud adalah Pergub Nomor 52 tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025. 

Namun, ia juga menyiapkan skenario lain jika Pemprov tetap pada keputusannya untuk mengalihkan beban pembiayaan tersebut.

“Kalau ternyata tidak, ya tetap berlanjut. Kami minggu ini akan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi kemungkinan itu,” tegasnya.

Siap Tanggung 49 Ribu Warga, Tapi Soroti Prosedur

Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda pada prinsipnya siap menanggung pembiayaan bagi sekitar 49 ribu warga tersebut jika memang harus dialihkan.

Namun, ia menolak jika kebijakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan hukum dan administrasi.

“Saya tidak ingin menggunakan istilah redistribusi. Ini pengalihan beban. Dan kalau itu terjadi, kami akan tetap melayani 49.000 warga,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik harus memenuhi prinsip hukum administrasi, hukum keuangan, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Alasan tata kelola yang tidak disertai prosedur memadai menurut hukum positif, hukum administrasi, dan hukum keuangan, itu akan tercatat terus dalam sejarah publik,” ujarnya.

Klaim Pemkot Sudah Tanggung Ratusan Ribu Jiwa

Orang nomor satu di Kota Samarinda itu juga memaparkan data untuk menepis anggapan bahwa Pemkot Samarinda menghindari tanggung jawab pembiayaan BPJS.

Tag

MORE