Arus Publik

Tunggu Surat Balasan dari Provinsi soal BPJS PBPU, Andi Harun: Apapun Jawabannya, Saya Sampaikan ke Publik

Rabu, 15 April 2026 17:18

MENJELASKAN - Wali Kota Samarinda, Andi Harun, dalam diskusi publik "Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): "Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan"/Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Polemik pembiayaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) bagi puluhan ribu warga Samarinda akhirnya dibahas dalam satu forum terbuka yang mempertemukan Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda dan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur.

Dialog bertajuk “Nasib 49.000 Warga Miskin (JKN): Siapa yang Bertanggung Jawab? Antara Regulasi dan Kebijakan” yang digelar Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Kota Samarinda, Selasa (14/4/2026) malam di Cafe Bagios, menjadi ruang klarifikasi sekaligus adu argumen kedua pihak.

Hadir dalam forum tersebut Wali Kota Samarinda Andi Harun, Kepala Dinas Kesehatan Kaltim Jaya Mualimin yang mewakili Gubernur, serta akademisi dari Universitas Mulawarman.

Pemkot Masih Tunggu Jawaban Resmi Pemprov

Dalam kesempatan itu, Andi Harun menegaskan bahwa posisi Pemkot Samarinda saat ini masih menunggu jawaban resmi dari Pemprov Kaltim atas surat yang telah dikirimkan sebelumnya.

"Kalau dari Pemkot, tinggal nunggu jawaban surat tersebut," ucapnya.

Menurutnya, keputusan Pemprov akan menjadi penentu apakah pembiayaan terhadap 49 ribu warga tersebut tetap ditanggung provinsi atau dialihkan ke pemerintah kota.

“Kalau dijawab usulan itu diterima dan ditunda ke 2027, maka untuk 2026 masih tetap dibayarkan oleh provinsi sesuai dengan dua pergub yang ada,” ujarnya.

Adapun Peraturan Gubernur (Pergub) yang dimaksud adalah Pergub Nomor 52 tahun 2019 dan Pergub Nomor 25 Tahun 2025. 

Namun, ia juga menyiapkan skenario lain jika Pemprov tetap pada keputusannya untuk mengalihkan beban pembiayaan tersebut.

“Kalau ternyata tidak, ya tetap berlanjut. Kami minggu ini akan koordinasi dengan BPJS Kesehatan untuk mengantisipasi kemungkinan itu,” tegasnya.

Siap Tanggung 49 Ribu Warga, Tapi Soroti Prosedur

Andi Harun menegaskan bahwa Pemkot Samarinda pada prinsipnya siap menanggung pembiayaan bagi sekitar 49 ribu warga tersebut jika memang harus dialihkan.

Namun, ia menolak jika kebijakan tersebut dilakukan tanpa prosedur yang sesuai dengan aturan hukum dan administrasi.

“Saya tidak ingin menggunakan istilah redistribusi. Ini pengalihan beban. Dan kalau itu terjadi, kami akan tetap melayani 49.000 warga,” katanya.

Ia mengingatkan bahwa kebijakan publik harus memenuhi prinsip hukum administrasi, hukum keuangan, serta tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).

“Alasan tata kelola yang tidak disertai prosedur memadai menurut hukum positif, hukum administrasi, dan hukum keuangan, itu akan tercatat terus dalam sejarah publik,” ujarnya.

Klaim Pemkot Sudah Tanggung Ratusan Ribu Jiwa

Orang nomor satu di Kota Samarinda itu juga memaparkan data untuk menepis anggapan bahwa Pemkot Samarinda menghindari tanggung jawab pembiayaan BPJS.

Ia menyebut, berdasarkan data per 1 Maret 2026, Pemkot telah menanggung pembiayaan JKN untuk total 897.079 jiwa.

"Atau 101 dari jumlah penduduk semester 1 tahun 2025 yakni 888.184 jiwa," klaimnya.

Ia menegaskan, data tersebut disampaikan untuk menunjukkan bahwa beban pembiayaan yang ditanggung Pemkot Samarinda sebenarnya cukup besar.

"Saya sampaikan rilis resmi, supaya jangan dikira bahwa kota Samarinda itu tidak banyak yang dibiayai," tegas Andi Harun.

Adapun rinciannya meliputi:

  • PBI JK: 163.162 jiwa
  • BP: 20.151 jiwa
  • Mandiri: 198.148 jiwa
  • Pekerja penerima upah badan usaha: 233.969 jiwa
  • Pekerja penerima upah penyelenggara negara: 98.163 jiwa
  • PBPU Pemkot: 117.625 jiwa

Kemudian, dari total PBPU yang ditanggung pemerintah provinsi sebanyak 58.195 jiwa, 49.742 jiwa yang kini menjadi polemik direncanakan untuk dialihkan kembali ke pemerintah kota.

“APBD Kota Samarinda setiap tahun mengalokasikan anggaran puluhan miliar. Jauh lebih besar daripada beban 49.000 itu. Jadi jangan ada anggapan Pemkot ingin lepas tanggung jawab,” tegasnya.

Sebut Usulan Berasal dari Permintaan Provinsi

Andi Harun juga menegaskan, usulan terkait kepesertaan JKN sebelumnya justru muncul atas permintaan dari pihak Pemprov Kaltim.

Menurutnya, Pemkot hanya merespons mekanisme yang dibuka oleh provinsi, termasuk terkait pengusulan kategori warga tidak mampu.

“Kalau pemerintah provinsi tidak membuka fasilitas pengusulan itu, tidak ada yang kami usulkan. Suratnya jelas,” ujarnya.

Politikus Gerindra itu juga menduga adanya ketidakkonsistenan sikap Pemprov.

"Ada juga pernyataan dari provinsi, “kan sebaiknya kalau warga miskin ditanggung pusat.” Itu ada dalam suratnya pemerintah provinsi, bahwa yang diusulkan itu tidak mampu dan fakir miskin," sebut politikus Gerindra ini.

Sentil Konsistensi dan Potensi Uji Publik

Dalam nada yang lebih tajam, Andi Harun mengingatkan bahwa kebijakan pengalihan pembiayaan ini akan diuji oleh publik, terutama dari sisi konsistensi kebijakan pemerintah daerah.

Menurutnya, publik akan menilai apakah alasan efisiensi yang digunakan benar-benar konsisten dengan kebijakan anggaran lainnya.

“Nanti akan diuji oleh nalar sehat publik. Apakah konsisten atau tidak. Salah satu prinsip good government itu adalah konsistensi,” katanya.

Ia juga mengingatkan bahwa setiap kebijakan akan meninggalkan jejak dalam catatan publik dan sejarah pemerintahan.

“Tidak akan pernah terlupakan kalau ini dikembalikan tanpa dasar yang kuat. Publik akan menyimpan momentumnya,” tegasnya.

Harap Pemprov Bijak, Usul Penundaan hingga 2027

Untuk itu, Andi Harun berharap Pemprov Kaltim dapat mengambil keputusan yang bijak dengan mempertimbangkan dampak sosial dan aspek hukum.

Ia mengusulkan agar kebijakan pengalihan tersebut setidaknya ditunda hingga 2027.

“Kami berharap ini minimal ditunda sampai 2027. Supaya semuanya jelas dan tidak menimbulkan polemik,” ujarnya.

Andi Harun berharap, balasan terhadap surat yang dikirimkannya ke Pemprov Kaltim dapat diterima dalam waktu dekat ini.

"Tapi saya sependapat dengan Kadinkes Dokter Jaya, sudah ada surat wali kota. Insyaallah besok atau lusa, atau dalam waktu tidak terlalu lama, provinsi akan jawab," ucapnya.

Ia juga berjanji akan menyampaikan secara terbuka kepada publik apa pun hasil keputusan dari Pemprov Kaltim.

“Apapun jawaban dari pemerintah provinsi, akan saya sampaikan ke publik,” pungkasnya.

Kisruh ini bermula dari penolakan Andi Harun terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur yang menghentikan pembiayaan iuran JKN melalui BPJS Kesehatan bagi 49.742 warga tidak mampu di Kota Samarinda.

Selama ini, puluhan ribu warga tersebut terdaftar sebagai peserta BPJS segmen PBPU dan BP, yakni kelompok masyarakat yang iurannya dibayarkan oleh pemerintah. Namun kini, pembiayaan yang sebelumnya ditanggung melalui APBD Provinsi diminta untuk dialihkan ke APBD Kota.

Dengan kebijakan itu, kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP yang sebelumnya ditanggung oleh Pemerintah Provinsi akan menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten/kota.

Penolakan Pemkot Samarinda bermula dari surat resmi Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tertanggal 5 April 2026 dengan nomor 400.7.3.1/1510/DINKES-IV/2026. Surat yang ditandatangani Sekretaris Daerah, Sri Wahyuni, tersebut memuat kebijakan pengembalian atau redistribusi kepesertaan JKN segmen PBPU dan BP dari provinsi kepada pemerintah kabupaten/kota.

Dalam surat tersebut disebutkan empat daerah yang terdampak pengembalian kepesertaan. Kota Samarinda menjadi wilayah dengan jumlah peserta terbanyak, yakni 49.742 jiwa. Disusul Kabupaten Kutai Timur sebanyak 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, serta Kabupaten Berau 4.194 jiwa.

Adapun penolakan Pemkot Samarinda dituangkan dalam surat resmi Wali Kota Samarinda bernomor 600.1/0970/011.02 tentang tanggapan atas redistribusi kepesertaan PBPU dan BP Pemda. (raf)

 

Tag

MORE