Menurutnya, para korban ingin menghentikan dugaan pola yang sama agar tidak terus berulang.
“Kalau ini tidak disuarakan, maka akan ada korban lainnya lagi. Mereka ingin memutus mata rantai kejahatan seksual ini,” tegasnya.
Siswi yang hamil tersebut disebut masih berstatus aktif dan saat ini diistirahatkan. Informasi yang diterima TRC-PPA menyebut adanya pernikahan siri karena kondisi tersebut.
“Yang saat ini hamil statusnya masih siswi aktif dan diistirahatkan. Ini jelas mengarah pada persetubuhan di bawah umur dan pernikahan di bawah umur,” kata Rina.
Dorong Langkah Hukum
Pada Rabu (18/2/2026) lalu, tim TRC-PPA telah bertemu dengan pihak sekolah dan menyampaikan secara langsung kronologi serta kondisi yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menunjukkan sejumlah bukti percakapan digital yang memperkuat dugaan terjadinya hubungan tersebut.
“Kami menyampaikan kondisinya seperti apa dan bahkan memperlihatkan bukti chat dari korban yang hamil kepada mantan istri, yang mengakui bahwa terjadi hubungan tersebut. Termasuk juga chat dari beberapa murid lain yang menyampaikan bahwa mereka juga korban,” ungkap Rina.
Meski pihak sekolah menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, TRC-PPA menilai langkah tegas harus segera diambil, tidak berhenti pada sanksi etik.
“Oknum ini sudah mencemarkan nama baik sekolah. Mau dilakukan di luar sekolah, dia tetap membawa nama sekolah karena dia guru dan korbannya siswi aktif,” tegas Rina.
Ia berharap, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum agar memberi efek jera dan melindungi siswa lainnya.
“Jangan hanya berhenti pada sanksi kode etik. Sekolah seharusnya segera melaporkan kasus ini untuk memutus mata rantai kejahatan di lingkungan sekolah,” pungkasnya. (raf)
Tag




