ARUSBAWAH.CO - Kasus dugaan child grooming yang melibatkan seorang oknum guru di SMK Negeri di Samarinda terus berkembang.
Tim Reaksi Cepat Perlindungan Perempuan dan Anak (TRC-PPA) Kalimantan Timur hingga Jumat (20/2/2026) telah menerima empat laporan dari para korban, yang seluruhnya merupakan alumni sekolah tersebut.
Untuk diketahui, child grooming merupakan praktik manipulasi yang dilakukan oleh orang dewasa untuk membangun kedekatan dan kepercayaan dengan anak secara bertahap, dengan tujuan mengeksploitasi atau melakukan kekerasan seksual.
Modus ini kerap diawali dengan pemberian perhatian, pujian, atau hadiah, lalu berkembang menjadi komunikasi yang bersifat pribadi dan dirahasiakan, sehingga korban merasa terikat secara emosional dan sulit menyadari atau melaporkan tindakan yang dialaminya.
Ketua TRC-PPA Kaltim, Rina Zainun Asli, mengatakan sejauh ini pihaknya telah menerima laporan dari empat korban dan masih terus menghimpun keterangan serta membuka ruang bagi korban lain yang ingin bersuara.
“Untuk TRC-PPA sendiri sudah ada empat yang melapor. Kami masih dalam proses mengambil informasi. Kalau memang ada yang melapor lagi, pasti akan kami terima supaya bisa ditangani bersama-sama,” ujarnya saat diwawancarai Arusbawah.co, Jumat (20/2/2026).
Terjadi Saat Masih Siswi Aktif
Berdasarkan pendalaman TRC-PPA, rata-rata korban mulai mengalami pendekatan ketika masih duduk di bangku kelas 2.
Pola yang digunakan tidak dilakukan secara terang-terangan, melainkan perlahan dan sistematis.
Rina menjelaskan, terduga pelaku tidak langsung menyatakan perasaan, melainkan membangun kedekatan emosional terlebih dahulu dengan memosisikan diri sebagai figur ayah.
“Rata-rata kejadian itu saat mereka masih kelas 2. Terduga ini tidak langsung menyatakan cinta, tetapi melakukan pendekatan sebagai seorang ayah,” katanya.
Sebagian besar korban, lanjutnya, berasal dari latar belakang keluarga tanpa figur ayah (fatherless). Kondisi itu diduga dimanfaatkan untuk menciptakan ketergantungan emosional.
“Rata-rata korban adalah anak-anak yang tidak mendapatkan kasih sayang dari ayahnya. Itu yang kemudian dimanfaatkan,” tegasnya.
Dalam praktik kekerasan terhadap anak, Rina menyebut pola ini dikenal sebagai child grooming.
Pelaku membangun rasa percaya, memberi perhatian intens, janji-janji manis, hingga menciptakan ruang privat dengan korban sebelum masuk ke tahap yang lebih serius.
“Semua pelaku kekerasan terhadap anak pasti melakukan pemantasan dulu kepada korban. Dia melakukan bujuk rayu, memberikan kasih sayang, janji-janji manis, lalu memanfaatkan relasi kuasa sebagai guru,” jelasnya.
Relasi kuasa sebagai pendidik, kata dia, menjadi faktor yang membuat korban tidak berani melapor saat masih bersekolah.
“Karena ini guru, ada relasi kuasa. Itu yang membuat anak-anak tidak berani bicara saat mereka masih jadi siswi,” tambahnya.
Modus Dijodohkan dengan Anak
Salah satu modus yang dilakukan adalah dengan dalih akan menjodohkan korban dengan anaknya.
“Awalnya korban akan dijodohkan dengan anaknya. Ceritanya mau dipertemukan dengan anaknya. Tapi ketika korban datang, tidak ada istri atau anaknya, hanya mereka berdua saja,” ungkap Rina.
Setelah situasi tersebut tercipta, terduga pelaku mulai menyatakan perasaan dan mengaku sudah menyukai korban sejak lama.
“Baru setelah itu dia menyatakan bahwa dari kelas 1 sudah suka dengan korban. Di situlah mulai menjerat,” ujarnya.
Salah satu korban tersebut kemudian dinikahi setelah lulus sekolah. Mantan istri yang juga mantan siswi inilah yang pertama kali bersuara dan menjadi penghubung korban lain.
“Yang speak up ini adalah mantan istrinya sendiri, yang dulu dinikahi setelah lulus,” katanya.
Terungkap karena Siswi Hamil
Kasus ini semakin menjadi perhatian setelah kabar tentang seorang siswi kelas akhir yang tengah hamil mulai terdengar. Situasi itu pelan-pelan membuka keberanian korban lain untuk bersuara.
“Kasus ini terungkap pada saat mantan istri mengetahui bahwa ada siswi yang juga masih aktif sekolah kelas 3 dalam kondisi hamil. Itu yang akhirnya membuat para anak ini kompak speak up kasus ini melalui mantan istri si terduga oknum guru,” jelas Rina.
Menurutnya, para korban ingin menghentikan dugaan pola yang sama agar tidak terus berulang.
“Kalau ini tidak disuarakan, maka akan ada korban lainnya lagi. Mereka ingin memutus mata rantai kejahatan seksual ini,” tegasnya.
Siswi yang hamil tersebut disebut masih berstatus aktif dan saat ini diistirahatkan. Informasi yang diterima TRC-PPA menyebut adanya pernikahan siri karena kondisi tersebut.
“Yang saat ini hamil statusnya masih siswi aktif dan diistirahatkan. Ini jelas mengarah pada persetubuhan di bawah umur dan pernikahan di bawah umur,” kata Rina.
Dorong Langkah Hukum
Pada Rabu (18/2/2026) lalu, tim TRC-PPA telah bertemu dengan pihak sekolah dan menyampaikan secara langsung kronologi serta kondisi yang terjadi.
Dalam pertemuan tersebut, mereka juga menunjukkan sejumlah bukti percakapan digital yang memperkuat dugaan terjadinya hubungan tersebut.
“Kami menyampaikan kondisinya seperti apa dan bahkan memperlihatkan bukti chat dari korban yang hamil kepada mantan istri, yang mengakui bahwa terjadi hubungan tersebut. Termasuk juga chat dari beberapa murid lain yang menyampaikan bahwa mereka juga korban,” ungkap Rina.
Meski pihak sekolah menyatakan akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kalimantan Timur, TRC-PPA menilai langkah tegas harus segera diambil, tidak berhenti pada sanksi etik.
“Oknum ini sudah mencemarkan nama baik sekolah. Mau dilakukan di luar sekolah, dia tetap membawa nama sekolah karena dia guru dan korbannya siswi aktif,” tegas Rina.
Ia berharap, terduga pelaku diproses sesuai ketentuan hukum agar memberi efek jera dan melindungi siswa lainnya.
“Jangan hanya berhenti pada sanksi kode etik. Sekolah seharusnya segera melaporkan kasus ini untuk memutus mata rantai kejahatan di lingkungan sekolah,” pungkasnya. (raf)




