Arus Publik

Topang PAD Kalimantan Timur Rp7 Triliun, Pajak Bahan Bakar Jadi Mesin Utama APBD 2026

Pajak Bahan Bakar Jadi Mesin Utama APBD Kalimantan Timur 2026

SAMARINDA - Pajak Bahan Bakar Jadi Mesin Utama APBD 2026 / Foto: Web Pertamina.com

ARUSBAWAH.CO - Struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Kalimantan Timur Tahun Anggaran 2026 memberikan perhatian yang menarik mengenai gambaran kemandirian fiskal daerah.

Berdasarkan Peraturan Gubernur Kalimantan Timur Nomor 3 Tahun 2026 tentang Penjabaran APBD 2026, Kaltim mengupayakan membukukan target Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang sangat signifikan, yakni mencapai Rp10,75 triliun.

Angka ini jauh melampaui alokasi Pendapatan Transfer dari Pemerintah Pusat yang berada di kisaran Rp3,13 triliun.

Dibalik ketangguhan postur keuangan tersebut, terdapat satu sektor tunggal yang menjadi motor penggerak utama, yakni Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) sebagai penyumbang angka fantastis sebesar Rp7 triliun.

Porsi PBBKB mendominasi hampir 77%

Dari total target Pajak Daerah yang ditetapkan sebesar Rp9,06 triliun, porsi PBBKB mendominasi hampir 77%.

Tingginya angka penyerapan pajak bahan bakar ini mengindikasikan betapa masifnya pergerakan logistik, operasional alat berat, serta mobilitas transportasi di wilayah ini.

Sebagai daerah yang kaya akan sumber daya alam, tingginya konsumsi bahan bakar ini berkorelasi langsung dengan aktifnya sektor pertambangan batu bara dan perkebunan kelapa sawit skala besar.

Kehadiran Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur secara tidak langsung turut serta membuat lalu lintas kendaraan konvensional menjadi jauh lebih sibuk.

Pasokan logistik material, pergerakan tenaga kerja, serta aktivitas perusahaan yang hilir mudik antarwilayah penyangga seperti Balikpapan dan Samarinda membutuhkan konsumsi bensin yang sangat besar.

Pada titik inilah, tingginya konsumsi bahan bakar berubah menjadi keuntungan bagi pemerintah daerah, yang kemudian dipakai kembali untuk modal membangun daerah.

Tag

MORE