Wiwin menegaskan bahwa batas waktu perbaikan berkas administrasi adalah 14 September 2024.
Setelah itu, tidak akan ada lagi masa perbaikan bagi para calon yang mendaftar.
"Setelah berakhirnya waktu perbaikan ini, tidak ada lagi masa perbaikan bagi para calon," tegas Wiwin.
Ia juga memastikan bahwa penelitian administrasi dilakukan dengan sangat teliti untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pilkada Kukar.
Semua dokumen akan diperiksa dengan hati-hati agar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan KPU.
Dengan proses penelitian ulang ini, diharapkan Pilkada Kukar dapat berjalan lancar, adil, dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kukar. (adv)
Tag