Advertorial

Tiga Bapaslon Pilkada Kukar Serahkan Perbaikan Berkas ke KPU

Senin, 9 September 2024 11:34

Pihak dari KPU Kukar saat memberikan penjelasan kepada awak media/ Foto: arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Tiga Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Pilkada Kutai Kartanegara (Kukar) resmi menyerahkan hasil perbaikan berkas administrasi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kukar pada Minggu (8/9/2024).

Penyerahan ini dilakukan setelah pemeriksaan awal yang mengharuskan perbaikan dokumen.

Proses perbaikan ini dilakukan di Kantor KPU Kukar, Jalan Wolter Mongonsidi, Kecamatan Tenggarong. Hasil perbaikan akan melalui penelitian ulang oleh KPU Kukar untuk memastikan kelengkapan berkas.

Komisioner KPU Kukar Divisi Hukum dan Pengawasan, Wiwin, menjelaskan bahwa penelitian ulang terhadap berkas administrasi calon akan berlangsung dari 6 hingga 14 September 2024.

"Kami akan melakukan penelitian kembali terkait dengan persyaratan administrasi calon, baik yang telah diperbaiki ataupun dilengkapi," jelas Wiwin pada Minggu (8/9/2024).

Wiwin juga menekankan pentingnya penelitian administrasi ini sebagai bagian dari aturan Pilkada yang diatur dalam PKPU Nomor 8 Tahun 2024 dan Juknis KPT 1229.

Proses tersebut termasuk verifikasi atas perbaikan yang diserahkan oleh Bapaslon, meskipun Wiwin tidak merinci dokumen yang diperbaiki oleh para calon.

"Yang bisa kami sampaikan adalah status calon yang belum memenuhi syarat," ujarnya.

Wiwin juga menjelaskan bahwa KPU Kukar memanfaatkan Sistem Informasi Pencalonan (Silon) untuk mempermudah komunikasi terkait kekurangan berkas dengan para calon dan partai politik.

Sistem ini dianggap mempercepat penyampaian informasi tentang dokumen yang perlu diperbaiki oleh Bapaslon.

"Silon sangat membantu dalam mempercepat komunikasi terkait dokumen yang belum lengkap," tambahnya.

Dalam proses penyerahan berkas, Bapaslon Edi-Rendi menjadi yang pertama menyerahkan hasil perbaikan, disusul oleh perwakilan dari Bapaslon AYL-AZA, dan terakhir oleh Bapaslon Dendi-Alif.

Wiwin menegaskan bahwa batas waktu perbaikan berkas administrasi adalah 14 September 2024.

Setelah itu, tidak akan ada lagi masa perbaikan bagi para calon yang mendaftar.

"Setelah berakhirnya waktu perbaikan ini, tidak ada lagi masa perbaikan bagi para calon," tegas Wiwin.

Ia juga memastikan bahwa penelitian administrasi dilakukan dengan sangat teliti untuk menjaga integritas dan transparansi dalam proses Pilkada Kukar.

Semua dokumen akan diperiksa dengan hati-hati agar sesuai dengan syarat yang telah ditetapkan KPU.

Dengan proses penelitian ulang ini, diharapkan Pilkada Kukar dapat berjalan lancar, adil, dan transparan, demi menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemilihan kepala daerah di Kukar. (adv)

Tag

MORE