Selain zonasi, pedagang juga menyoroti sistem kelistrikan dan retribusi.
Pemerintah menyiapkan daya listrik sebesar 1,1 megavolt ampere (MVA) untuk seluruh fasilitas umum di gedung baru.
Namun sebelumnya, banyak pedagang masih memakai voucher listrik pra-bayar dan membayar pajak melalui pihak swasta.
“Dulu kami beli lapak sama pihak swasta, CV Khaidir. Setiap tahun bayar pajak juga,” ujar Siti.
Terkait status lapak, Marnabas menegaskan bahwa Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB) bukan bukti kepemilikan pribadi, melainkan hanya hak pakai berdasarkan nama dan alamat.
“SKTUB hanya hak pakai. Pemerintah tetap pemilik penuh bangunan dan lapak Pasar Pagi,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan sosialisasi 17 Oktober nanti, para pedagang berharap pembangunan pasar modern ini benar-benar membawa perubahan positif—bukan hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga kesejahteraan pelaku usaha kecil di Samarinda. (isa)
Tag




