ARUSBAWAH.CO - Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menyampaikan bahwa sosialisasi resmi bagi pedagang Pasar Pagi akan digelar pada 17 Oktober 2025.
Kegiatan ini menjadi momen penting bagi 2.857 pedagang untuk mengetahui penempatan lapak, zonasi, serta aturan baru di gedung pasar modern tersebut.
Menurut Asisten II Sekretaris Kota Samarinda, Marnabas Patiroy, sosialisasi akan dilaksanakan di Folder Air Hitam, sekaligus menjadi kesempatan bagi pedagang menanyakan hal-hal teknis seputar sistem pengundian dan hak pakai lapak.
“Untuk sosialisasinya tanggal 17 Oktober, infonya di Folder Air Hitam. Nanti akan kami informasikan lagi,” ujar Marnabas ditemui awak media di Kantor Bapenda Samarinda, Selasa (14/10/2025).
Bangunan Baru 7 Lantai, Konsep Modern dan Tertata
Bangunan baru Pasar Pagi Samarinda dirancang dengan konsep modern setinggi tujuh lantai, lengkap dengan lift dan eskalator.
Rinciannya dirangkum redaksi sebagaimana demikian:
- Lantai dasar disiapkan untuk parkir dengan kapasitas 814 kendaraan, terdiri atas 105 mobil dan 709 motor.
- Lantai dua dibagi menjadi zona basah dan kering.
- Lantai tiga dikhususkan untuk pedagang pakaian eceran.
- Lantai empat dan lima diperuntukkan bagi pedagang grosir.
Zonasi ini dibuat untuk mengembalikan keteraturan dan menghindari benturan antar pedagang, sebagaimana pernah terjadi sebelumnya.
- Cerita Syarli Baizura, Gadis Samarinda yang Pernah ke Disneyland Hongkong Karena Juara, Kini Jadi Juara 1 Lagi Kaligrafi Nasional
- Akademisi Unmul Jengah soal Dugaan Solar Murah Pertamina: Ini Karpet Sepanyol, Separuh Nyolong
- Sastraloka 2025: Saat Puisi Tak Lagi Sekadar Kata, tapi Ruh yang Hidup di Kalimantan Timur
Suara Pedagang: “Harapannya, Eceran dan Grosir Benar-Benar Dipisah”
Salah satu pedagang pakaian eceran, Siti (nama samaran), mengaku masih mengingat masa relokasi ke Segiri Grosir, di mana pedagang butik eceran ditempatkan berdekatan dengan pedagang grosir besar.
Kondisi tersebut membuat banyak pedagang kecil gulung tikar karena kalah bersaing.
“Banyak yang tutup karena nggak sanggup bersaing. Kami harap di Pasar Pagi baru nanti bisa tertata rapi, ecer dan grosir benar-benar dipisah,” ungkapnya, Rabu (15/10/2025).
Siti, yang memiliki empat lapak, berharap sistem undian penempatan nantinya memperhatikan pedagang dengan lebih dari satu lapak agar tidak terpencar di lantai berbeda.
“Kami harap yang punya lapak lebih dari satu bisa ditempatkan berdekatan, biar nggak repot jualannya,” tambahnya.
Kelistrikan dan SKTUB Jadi Perhatian
Selain zonasi, pedagang juga menyoroti sistem kelistrikan dan retribusi.
Pemerintah menyiapkan daya listrik sebesar 1,1 megavolt ampere (MVA) untuk seluruh fasilitas umum di gedung baru.
Namun sebelumnya, banyak pedagang masih memakai voucher listrik pra-bayar dan membayar pajak melalui pihak swasta.
“Dulu kami beli lapak sama pihak swasta, CV Khaidir. Setiap tahun bayar pajak juga,” ujar Siti.
Terkait status lapak, Marnabas menegaskan bahwa Surat Keterangan Tempat Usaha Bersyarat (SKTUB) bukan bukti kepemilikan pribadi, melainkan hanya hak pakai berdasarkan nama dan alamat.
“SKTUB hanya hak pakai. Pemerintah tetap pemilik penuh bangunan dan lapak Pasar Pagi,” tegasnya.
Dengan pelaksanaan sosialisasi 17 Oktober nanti, para pedagang berharap pembangunan pasar modern ini benar-benar membawa perubahan positif—bukan hanya dari sisi infrastruktur, tetapi juga kesejahteraan pelaku usaha kecil di Samarinda. (isa)




