Saat ditanya jalur pengirimannya, Irhamsyah menjawab kendaraan tersebut dikirim menggunakan kapal.
"Iya lewat kapal," katanya.
Ia memperkirakan kendaraan itu akan tiba di Samarinda dalam waktu tiga hingga empat hari.
Irhamsyah juga membenarkan jumlah kendaraan yang menjadi temuan BPK di lingkungan PUPR-PERA sebanyak 12 unit.
"Di kita cuma 12 mobil," ucapnya.
Menurut dia, surat permintaan pengembalian telah dikirim kepada masing-masing pihak yang masih menguasai kendaraan tersebut.
"Sudah kita sampaikan suratnya ke yang bersangkutan masing-masing ke pemilik," katanya.
LHP BPK Soroti Lemahnya Pengamanan BMD
Temuan yang ditanggapi Irhamsyah itu tertuang dalam Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundang-undangan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2025 Nomor 16.B/T/LHP/DJPKN-VI.SMD/PPD.01/05/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
Dalam LHP itu, BPK menilai pengamanan Barang Milik Daerah (BMD) di lingkungan Pemprov Kaltim belum berjalan efektif.
Auditor menemukan sebanyak 101 kendaraan dinas masih berada dalam penguasaan pihak ketiga.
Hingga pemeriksaan selesai dilakukan, pemerintah provinsi baru berhasil menarik kembali 53 unit kendaraan.
Sebanyak 48 kendaraan lainnya masih berada di tangan pihak lain.
Menurut BPK, kondisi itu membuat data aset tetap dalam Sistem Informasi Pengelolaan Barang Milik Daerah (SIPBMD) per 31 Desember 2025 belum sepenuhnya mencerminkan kondisi riil.
Secara administrasi kendaraan tersebut masih tercatat sebagai aset pemerintah, tetapi secara fisik belum berada dalam penguasaan pemerintah.
Dari 48 kendaraan yang belum kembali tersebut, Dinas PUPR-PERA menjadi OPD dengan jumlah terbanyak, yakni 12 unit.
Mayoritas kendaraan merupakan kendaraan operasional lama keluaran 2001 hingga 2002.
Tag



