Hal yang aneh lainnya, yakni dari penetapan ulang ketenagakerjaan pusat, dikatakan Nason Nadeak menerima saja keterangan pengusaha yang mengatakan Muhlasin dkk bekerja 8 jam sehari tanpa dibarengi bukti absensi kerja.
"Jika hanya menerima keterangan pengusaha, kami menilai pemeriksaan tidak berjalan sebagaimana mestinya. Tidak menengahi, melainkan lebih condong ke pengusaha," ucapnya.
Selain itu, adalah soal tak diperiksanya saksi atas nama Ridwan.
Ridwan merupakan mantan pekerja di CV. Karya Pacific Tehnik yang pernah diperiksa oleh Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Kaltim.
Nason Nadeak merasa bahwa keterangan Ridwan sudah menjelaskan jika eks pekerja sebanyak 7 orang itu memang bekerja selama 12 jam dalam sehari semalam, bukan justru 8 jam sebagimana keterangan dari pengusaha.
Jika Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan memeriksa Ridwan, diyakininya, akan mendapatkan informasi yang sama sekali berbeda dari keterangan pihak perusahaan.
"Saksi (Ridwan) melihat sendiri karena saksi adalah mantan karyawan CV. Karya Pacific Tehnik, dengan menggunakan absensi secara check lock. Kesaksian ini juga telah diberikan pada Persidangan dalam perkara No. 612/G/2023/TUN.JKT, dan CV. Karya Pacific tidak membantahnya," kata Nason Nadeak.
Hingga kini, persoalan upah lembur yang tak dibayar itu masih terus bergulir.
Terbaru, Nason Nadeak selaku kuasa hukum telah melaporkan adanya kejanggalan pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan itu ke Menteri Tenaga Kerja.
Sementara itu, tim redaksi sudah mengirimkan pesan WhatsApp konfirmasi kepada pihak perusahaan CV. Karya Pacific Tehnik, tepatnya ke pihak Minardi selaku Direktur, namun belum mendapatkan respon. (pra)
Tag