Penetapan diketahui, tertanggal 5 September 2022 lalu.
Belum selesai penetapan dilaksanakan oleh perusahaan, polemik ini kemudian berlanjut lagi usai, pihak perusahaan CV Karya Pacific Tehnik kemudian menggandeng Kantor dan Konsultan Hukum Efendi Mangunsong untuk memohon dilakukannya banding penetapan ulang dari Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan.
Banding atas penetapan Disnakertrans itu dilakukan pada 2023 lalu.
Hasilnya, justru tak sama dengan penetapan yang dilakukan oleh Disnakertrans.
Perbedaan itu, adalah pada soal nominal. Dimana pada penetapan Disnakertrans Kaltim perusahaan diharuskan untuk membayar sekitar Rp 1,4 Miliar, tetapi pada penetapan di tingkat Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, nominal yang harus dibayar hanyalah Rp 211 juta saja.
Adanya penetapan Pengawas Ketenagakerjaan yang sangat berbeda jauh dari penetapan Disnakertrans Kaltim inilah yang dirasa janggal oleh Kuasa Hukum para pekerja, Nason Nadeak.
Kepada awak redaksi, pada Sabtu (14/9/2024), Nason Nadeak nilai hal-hal janggal itu.
Di mana dia katakan dalam proses pemeriksaan oleh Pengawas Ketenagakerjaan Kementerian Ketenagakerjaan, tidak ada absensi kerja yang diberikan oleh pihak perusahaan sebagai dasar untuk penghitungan lembur.
Sementara, dia nilai, bagaimana mungkin bisa mendapatkan data detail untuk hak-hak pekerja, jika data absensi tak diberikan oleh perusahaan.
"Semestinya, dalam pemeriksaan, bukan hanya perusahaan saja yang diperiksa, tetapi juga bisa mengambil keterangan dari pihak-pihak yang pernah bekerja di sana taua karyawan-karyawan di sana. Jika hanya mengandalkan data dari perusahaan, kami menilai ada sisi perusahaan yang diuntungkan," ucap Nason Nadeak.
Tag