Arus Terkini

Terjadi di Kaltim, 2 Tahun Aduan Pekerja Menunggu Upah Lembur Tak Dibayar! Kuasa Hukum Melapor ke Menteri

Sabtu, 14 September 2024 13:38

Ilustrasi uang rupiah/ Foto: Unsplash

ARUSBAWAH.CO - Persoalan hak pekerja yang belum dibayarkan sepenuhnya oleh perusahaan, tak hanya terjadi pada pekerja di Proyek Teras Samarinda.

Hal demikian juga terjadi pada sekitar 7 orang eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik di Kutai Kartanegara.

Persoalan ini pun berjalan bahkan sudah hingga 2 tahun lamanya, sejak 20022 hingga 2024 belum selesai.

Lantas, bagaimana persoalan ini bermula? Tim redaksi berikan penjabarannya.

Diawali dari adanya aduan eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik. Mereka adalah Triono, Nurhadi, Karjo, Mahmudin, Hamdi, Mohani dan Subandi yang merasa bahwa hak-hak pekerja mereka belum dibayarkan penuh oleh perusahaan CV Karya Pacific Tehnik Kukar.

Hak-hak itu adalah upah lembur mereka selama periode 1 Oktober 2013 hingga 1 Oktober 2021, dinilai belum klir. Jumlahnya pun tak sedikit, yakni akumulasi sekitar Rp 1,4 Miliar.

Dari sana, pihak pekerja ini kemudian mengkuasakan persoalan mereka pada Kuasa Hukum, Nason Nadeak.

Kemudian, aduan itu diurus dan dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kaltim pada 2022 lalu. Hasilnya, keluarlah Surat Penetapan dari Dinaskertrans Kaltim bernomor 560/2842/PPK/DTKT/2022.

Dari surat itu, Disnakertrans Kaltim menyatakan telah melakukan pemeriksaan ketenagakerjaan sehubungan dengan aduan yang dilakukan eks pekerja CV Karya Pacific Tehnik.

Dari penetapan itu, perusahaan kemudian diharuskan untuk membayar upah pekerja yang belum selesai ditunaikan, yakni sebesar Rp 1,4 Miliar tersebut.

Tag

MORE