Arus Publik

Terbukti Langgar Etik Bernuansa SARA, Anggota DPRD Kaltim AG Diharuskan Minta Maaf

Wajib Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Jumat, 28 November 2025 18:36

BICARA - Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi/ Foto: IG @h.subandi_

ARUSBAWAH.CO -  Dugaan pelanggaran etika dan ucapan bernuansa SARA yang dilakukan anggota DPRD Kalimantan Timur berinisial AG akhirnya memasuki babak akhir.

Badan Kehormatan (BK) DPRD Kaltim memutuskan AG terbukti melanggar etik dan ucapannya yang bernuansa SARA.

Namun tanpa proses sidang, tanpa sanksi berat, dan hanya diwajibkan menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat.

AG dijadwalkan dalam waktu dekat menggelar konferensi pers.

Ia akan mengundang wartawan serta awak media untuk menyampaikan permohonan maaf atas ucapannya dalam video viral yang sempat memicu kemarahan warga Kaltim.

Dalam video viral itu, AG menyebut pelaku berasal dari “orang luar daerah yang mencari makan di Kaltim”, pernyataan itulah yang dinilai mengandung unsur SARA.

Perkataan AG muncul di tengah proses hukum yang masih berjalan.

Video tersebut kemudian beredar luas di media sosial dan menimbulkan keresahan karena dianggap memperuncing sentimen terhadap pendatang ke Kaltim.

Reaksi publik yang besar membuat BK DPRD Kaltim turun tangan melalui mekanisme mediasi.

Proses Mediasi BK dan Keputusan Tanpa Sidang

Ketua BK DPRD Kaltim Subandi menjelaskan prosesnya usai menggelar mediasi dengan pelapor di ruang BK pada Jumat (28/11/2025) siang.

Ia menegaskan penyelesaian yang dipilih adalah jalur mediasi, bukan persidangan.

“Hari ini kita lakukan rapat kembali dengan memanggil pelapor, ini rangkaian dari mediasi bahwa prosesnya tidak perlu proses persidangan cukup mediasi. Intinya nanti akan ada pemohonan maaf dari terlapor AG. Karena sekarang AG lagi PDD (dinas) jadi belum bisa hadir hari ini,” ujarnya.

Tag

MORE