Pelapor Anggap Permohonan Maaf Publik sebagai Penyelesaian Final
Sementara itu, Rizal selaku pelapor membenarkan mediasi telah menghasilkan kesepakatan final.
Ia menilai DPRD Kaltim sudah menunjukkan komitmen menyelesaikan persoalan ini secara tuntas.
“DPRD Alhamdulillah berkomitmen mengawal persoalan ini, terkait mediasi tadi sudah menemukan titik temunya puncaknya adalah adanya pemohonan maaf secara publik dengan yang bersangkutan,” kata Rizal di hari yang sama.
Ia menegaskan bahwa pihaknya mengikuti seluruh mekanisme yang ditempuh BK, dari pemanggilan pertama hingga mediasi.
Menurut Rizal, permohonan maaf publik merupakan solusi paling tepat mengingat ucapan AG dilontarkan di ruang publik dan menyinggung banyak orang.
“Pada intinya kan kami sangat mengikuti mekanisme di BK ini mulai dari pemanggilan pertama, kedua dan sampai mediasi itu. Anggapannya karena ada ungkapan yang kurang pas di ranah publik oleh bersangkutan maka harus ada permohonan maaf kepada bersangkutan, dan hasil mediasi tadi disepakati itu. Jadi kalau ada permohonan maaf secara publik, clear,” ujarnya.
Rizal menambahkan bahwa pelanggaran etik oleh AG memang terbukti, dan sanksi ringan berupa permintaan maaf dianggap cukup menyudahi persoalan.
“Terkait pelanggaran kode etik sebenarnya melanggar dan dikenakan sanksi ringan dengan permohonan maaf maka itu sudah clear lah. Jadi sanksinya ya itu. Sampai mediasi saja terakhir tidak ada persidangan,” pungkasnya.
(wan)
Tag




