Arus Publik

Terbukti Langgar Etik Bernuansa SARA, Anggota DPRD Kaltim AG Diharuskan Minta Maaf

Wajib Sampaikan Permohonan Maaf Terbuka

Jumat, 28 November 2025 18:36

BICARA - Ketua BK DPRD Kaltim, Subandi/ Foto: IG @h.subandi_

Ketika ditanya apakah permohonan maaf tersebut hasil tuntutan pelapor atau kesepakatan bersama, Subandi menyebut keduanya sepakat.

“Jadi sebenarnya memang permohonan dari pelapor begitu juga sebenarnya. Dan kami dari BK itu sudah menyampaikan sejak awal bahwa ini sudah diakui bersangkutan terlapor dan bersedia menyampaikan permohonan maaf secara terbuka jadi tinggal nunggu waktunya saja, secepatnya pasti,” katanya.

Kata Subandi, permintaan maaf itu nantinya akan disampaikan secara terbuka kepada seluruh masyarakat Kaltim melalui awak media.

Meski terbukti melanggar etik, kasus ini tidak masuk ke tahap persidangan BK karena pendekatan mediasi dinilai lebih efektif dan tidak memperpanjang masalah.

“Secepatnya akan AG lakukan permintaan maaf. Tentunya klarifikasi minta maaf ini sifatnya terbuka untuk masyarakat yang merasa tersinggung dan kemudian secara etik dari BK menyampaikan ini ada pelanggaran etik,” jelasnya.

Ia menegaskan bahwa sanksi dalam kasus ini bersifat ringan.

Karena tidak melalui sidang, BK tidak dapat menjatuhkan jenis sanksi formal sebagaimana aturan.

Namun kesepakatan permintaan maaf dinilai sudah mewakili konsekuensi etik.

“Tapi ini gak masuk sidang karena kita pendekatan nya pendekatan mediasi dan cara yang paling efektif dan tidak berlarut larut kita harap yang bersangkutan menyampaikan permohonan maaf dan itu sesuai ekspektasi pelapor dan terlapor juga mau melakukan permohonan maaf,” ujar Subandi.

Ia memastikan bahwa karena kasus ini sudah menjadi konsumsi publik, momentum permohonan maaf akan dilakukan secara terbuka di hadapan media.

“Nanti kita undang teman teman media, wartawan sebagai bentuk pertanggungjawaban publik lah,” tambahnya.

 

Tag

MORE