Efek tambahannya dinilai penting yakni mengurangi beban lembaga pemasyarakatan yang selama ini kelebihan kapasitas, meningkatkan kebersihan fasilitas publik, hingga menciptakan partisipasi sosial yang lebih luas.
“Semoga kerja sama ini memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat, pemerintah daerah, dan sistem peradilan pidana di Indonesia,” pungkasnya.
Pidana Kerja Sosial Sebagai Instrumen Hukum Progresif
Di sisi lain, Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud menyebut kerja sosial adalah instrumen baru yang membawa dimensi pemulihan, edukasi, dan manfaat bagi ruang publik.
Orang nomor satu di Kaltim itu mengatakan, arah kebijakan hukum nasional memang sedang bergeser ke hukum progresif dan nilai keadilan restoratif.
Orientasinya bukan lagi menghukum seberat-beratnya, tetapi memulihkan relasi sosial dan membangun tanggung jawab pelaku kepada masyarakat.
Terakhir, Gubernur Kaltim menegaskan bahwa gagasan ini sudah ia kenal sejak lama.
“Saya ikut merancang Undang Undang ini saat masih duduk di Komisi III DPR RI. Saya sangat setuju dengan sistem pidana kerja sosial ini,” pungkasnya.
(wan)
- AJI Tolak Anugerah Dewan Pers 2025: Dinilai Gelap, Tidak Transparan, dan Tak Libatkan Konstituen
- “Korupsi Tambang Bukan Cuma Merugikan Negara, Tapi Rampas Hidup Warga": Jatam Ingatkan Lagi Luka di Balik Industri Ekstraktif
- Peta Data Bencana Kaltim Sepanjang 2025: Samarinda 223 Kasus, Balikpapan 85, Mahulu Paling Sedikit
Tag




