Arus Publik

Terapkan Pemidanaan Modern, Supardi dan Rudy Mas’ud Tandatangani MoU Pidana Kerja Sosial

Rabu, 10 Desember 2025 12:15

MoU - Penandatanganan nota kesepahaman antara Kejati kaltim dengan Pemerintah Provinsi Kaltim dalam penerapan pidana kerja sosial bagi pelaku tindak pidana di ruang ruhui rahayu, kantor Gubernur Kaltim, pada Selasa (9/12/2025)/Ho to Arusbawah.co

Pidana Kerja Sosial: Peluang Kedua bagi Pelaku

Menurut Supardi, pidana kerja sosial memberi ruang lebih manusiawi bagi pelaku tetap mempertahankan kehidupan sosial dan ekonomi tanpa kehilangan kebebasan sepenuhnya, sekaligus memaksa mereka berhadapan dengan kewajiban moral memperbaiki kesalahan melalui kerja nyata di tengah masyarakat.

Model seperti ini dinilai mampu mengurangi stigma, mempercepat reintegrasi sosial, dan menciptakan sanksi yang lebih proporsional.

Namun Supardi menekankan, keberhasilan skema ini tidak dapat ditanggung Kejaksaan sendiri.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial tidak dapat berjalan hanya oleh Kejaksaan sebagai penuntut umum dan eksekutor. Dibutuhkan sinergi dengan pemerintah daerah dalam penyediaan lokasi kerja sosial, pembinaan, pengawasan, dan mekanisme pelaporan,” jelasnya.

Karena itu, MoU ini menjadi fondasi penting agar pelaksanaan pidana kerja sosial berjalan terukur, aman, dan bermanfaat.

Ia menyebut kerja sama tersebut bukan hanya administratif.

“Kerja sama ini bukan hanya kerja administratif, tetapi juga kerja moral dan sosial. Kita ingin menghadirkan pemidanaan yang lebih humanis tanpa mengurangi tegaknya hukum dan rasa keadilan,” lanjutnya.

Apresiasi dan Dukungan terhadap Implementasi Pidana Kerja Sosial

Supardi juga menyampaikan apresiasi kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, pemerintah daerah, serta berbagai pihak yang mendukung kesiapan implementasi kebijakan ini.

Penghargaan khusus diberikan kepada PT Jamkrindo atas kontribusi dalam program-program sosial yang memperkuat agenda pemidanaan berbasis pemulihan.

Dalam penjelasan berikutnya, Supardi menegaskan pidana kerja sosial bukan semata sanksi, tetapi ruang untuk memperbaiki diri.

Tag

MORE