Mustofa Agung Sardjono Bantah Langgar Aturan
Mustofa Agung Sardjono membantah adanya pelanggaran.
Saat ditemui dalam konferensi pers di lantai 4 Gedung Rektorat Unmul, Rabu, 10 Juni 2026, ia mengatakan isu soal rangkap jabatan sebenarnya sudah lama beredar.
Hanya saja, kata dia, tidak pernah ada yang menanyakannya secara langsung.
"Di mana letak kesalahan saya?" kata Mustofa Agung Sardjono.
Menurut dia, poin ketiga dalam surat Kemdiktisaintek justru menyebut tim pemeriksa belum menemukan aturan yang melarang rangkap jabatan tersebut.
Mustofa Agung Sardjono merujuk Peraturan Senat Nomor 1 Tahun 2025 yang mengatur bahwa anggota senat tidak boleh menjadi panitia pemilihan rektor.
Sementara dirinya bukan anggota senat.
"Sepanjang dia bukan anggota senat, dia boleh menjadi panitia. Logikanya kan begitu," ujarnya.
Ia menilai, bila keberadaan Ketua Dewan Pertimbangan dianggap bermasalah untuk menjadi ketua panitia, seharusnya aturan itu sudah diubah jauh sebelum proses Pilrek dimulai.
"Kalau memang itu jadi masalah, mestinya enam bulan sebelum proses ini aturan itu diubah. Tapi tidak ada," katanya.
Dewan Pertimbangan Disebut Hanya Bersifat Koordinatif
Mustofa Agung Sardjono menjelaskan Dewan Pertimbangan bukanlah jabatan struktural seperti rektor atau dekan.
Tag



