Keterlibatan Otoritas IKN menjadi sangat penting dalam masalah ini.
Sebab, beberapa titik hutan produksi dan wilayah izin tambang batubara yang bermasalah tersebut berada di area penyangga atau berbatasan langsung dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).
Pemerintah Daerah Diberi Batas Waktu 60 Hari
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kaltim tidak boleh mendiamkan laporan pelanggaran ini.
BPK mengingatkan ada batas waktu ketat yang mengikat kepala daerah untuk segera menindaklanjuti dan membereskan seluruh catatan dari auditor di lapangan.
Pemprov Kaltim beserta dinas terkait harus memberikan laporan perbaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan habis.
"Rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh Gubernur beserta jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan," tegas I Nyoman Wara di akhir pembacaan rekomendasi.
Kini, dengan batas waktu 60 hari yang sudah mulai berjalan sejak laporan diserahkan, kecepatan Pemprov Kaltim dalam berkoordinasi dengan Satgas Pusat dan Otoritas IKN menjadi penentu utama agar kerusakan hutan produksi di bumi etam tidak semakin meluas. (son)
Tag




