Arus Publik

Temuan BPK Soal Tambang Batubara 2023–2025 Melanggar Aturan, BPK Soroti Pengawasan Pemprov Kaltim yang Longgar

Jumat, 29 Mei 2026 13:3

PEMBUKAAN LAHAN - Pembukaan lahan tambang batubara di kawasan hutan produksi Kaltim/ (Sumber foto: AFP via bbc.com)

ARUSBAWAH.CO -  Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) menemukan masalah serius terkait aktivitas tambang batubara di Kalimantan Timur (Kaltim). 

Lembaga pemeriksa keuangan negara ini mendeteksi adanya aktivitas pembukaan lahan untuk tambang batubara di dalam kawasan hutan produksi yang terbukti melanggar aturan hukum.

Laporan pelanggaran ini dibeberkan saat BPK menyerahkan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) atas Keuangan Pemerintah Provinsi Kaltim Tahun Anggaran 2025.

Informasi tersebut disampaikan langsung oleh Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK RI, I Nyoman Wara, dalam Rapat Paripurna Ke-11 di Gedung Utama Kantor DPRD Kaltim, Karang Paci, Samarinda, Senin (25/5/2026) lalu. 

Penyerahan dokumen ini disaksikan langsung oleh Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas'ud dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kaltim Sri Wahyuni.

Pengawasan Pemerintah Daerah Dinilai Masih Lemah

Berdasarkan audit kepatuhan BPK dari tahun 2023 sampai akhir 2025, aktivitas pengerukan batubara di dalam kawasan hutan tersebut bertentangan dengan aturan karena lemahnya pengawasan di lapangan. 

BPK secara tegas menyoroti kinerja instansi terkait di lingkungan Pemprov Kaltim yang dinilai longgar dalam menjaga kawasan hijau.

Kurangnya kontrol dari pemerintah daerah membuat perusahaan tambang bisa membuka lahan di area hutan yang semestinya dilindungi oleh undang-undang.

"Pelaksanaan pengawasan, pengendalian, dan perlindungan kawasan hutan belum memadai," kata I Nyoman Wara saat membacakan temuan tersebut di hadapan anggota dewan dan pejabat Pemprov Kaltim.

Menurut data BPK, dampak dari pembiaran aktivitas tambang yang tidak sesuai prosedur ini tidak bisa dianggap sepele. 

Kurangnya ketegasan dari pemerintah daerah dalam memantau izin batas wilayah membuat hutan produksi di Kaltim kini berada dalam kondisi rentan.

"Sehingga mengakibatkan potensi kerusakan lingkungan terhadap pembukaan lahan pada kawasan hutan produksi dan wilayah perizinan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya melanjutkan.

 

BPK Desak Pemprov Gandeng Satgas Pusat dan Otoritas IKN

Melihat pelanggaran yang cukup serius ini, BPK RI langsung mengeluarkan rekomendasi resmi yang wajib dijalankan oleh Gubernur Kaltim. 

BPK meminta Pemprov Kaltim tidak bekerja sendiri, melainkan harus segera berkoordinasi dengan instansi tingkat pusat dan pengelola wilayah khusus.

Gubernur Kaltim didesak untuk menggandeng Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, serta Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk melakukan penertiban bersama di lapangan.

"BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur agar berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, satuan tugas penertiban kawasan hutan dan OIKN dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kegiatan usaha pertambangan minerba," tegas I Nyoman Wara saat membacakan poin rekomendasi tersebut.

Langkah tegas ini diminta harus mengacu pada aturan hukum nasional terbaru yang tertuang dalam regulasi kepresidenan.

"Antara lain untuk komoditas batubara di kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan," lanjutnya menambah dasar hukum penindakan.

Keterlibatan Otoritas IKN menjadi sangat penting dalam masalah ini. 

Sebab, beberapa titik hutan produksi dan wilayah izin tambang batubara yang bermasalah tersebut berada di area penyangga atau berbatasan langsung dengan wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN).

Pemerintah Daerah Diberi Batas Waktu 60 Hari

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, Pemerintah Provinsi Kaltim tidak boleh mendiamkan laporan pelanggaran ini. 

BPK mengingatkan ada batas waktu ketat yang mengikat kepala daerah untuk segera menindaklanjuti dan membereskan seluruh catatan dari auditor di lapangan.

Pemprov Kaltim beserta dinas terkait harus memberikan laporan perbaikan sebelum tenggat waktu yang ditentukan habis.

"Rekomendasi BPK ditindaklanjuti oleh Gubernur beserta jajaran pemerintah Provinsi Kalimantan Timur selambat-lambatnya 60 hari setelah laporan hasil pemeriksaan ini diserahkan," tegas I Nyoman Wara di akhir pembacaan rekomendasi.

Kini, dengan batas waktu 60 hari yang sudah mulai berjalan sejak laporan diserahkan, kecepatan Pemprov Kaltim dalam berkoordinasi dengan Satgas Pusat dan Otoritas IKN menjadi penentu utama agar kerusakan hutan produksi di bumi etam tidak semakin meluas. (son)

 

Tag

MORE