Arus Publik

Temuan BPK Soal Tambang Batubara 2023–2025 Melanggar Aturan, BPK Soroti Pengawasan Pemprov Kaltim yang Longgar

Jumat, 29 Mei 2026 13:3

PEMBUKAAN LAHAN - Pembukaan lahan tambang batubara di kawasan hutan produksi Kaltim/ (Sumber foto: AFP via bbc.com)

Kurangnya ketegasan dari pemerintah daerah dalam memantau izin batas wilayah membuat hutan produksi di Kaltim kini berada dalam kondisi rentan.

"Sehingga mengakibatkan potensi kerusakan lingkungan terhadap pembukaan lahan pada kawasan hutan produksi dan wilayah perizinan pertambangan yang tidak sesuai ketentuan perundang-undangan," ujarnya melanjutkan.

 

BPK Desak Pemprov Gandeng Satgas Pusat dan Otoritas IKN

Melihat pelanggaran yang cukup serius ini, BPK RI langsung mengeluarkan rekomendasi resmi yang wajib dijalankan oleh Gubernur Kaltim. 

BPK meminta Pemprov Kaltim tidak bekerja sendiri, melainkan harus segera berkoordinasi dengan instansi tingkat pusat dan pengelola wilayah khusus.

Gubernur Kaltim didesak untuk menggandeng Kementerian Kehutanan, Satuan Tugas (Satgas) Penertiban Kawasan Hutan, serta Otoritas Ibu Kota Nusantara (OIKN) untuk melakukan penertiban bersama di lapangan.

"BPK merekomendasikan kepada Gubernur Kalimantan Timur agar berkoordinasi dengan Kementerian Kehutanan, satuan tugas penertiban kawasan hutan dan OIKN dalam menindaklanjuti dugaan pelanggaran kegiatan usaha pertambangan minerba," tegas I Nyoman Wara saat membacakan poin rekomendasi tersebut.

Langkah tegas ini diminta harus mengacu pada aturan hukum nasional terbaru yang tertuang dalam regulasi kepresidenan.

"Antara lain untuk komoditas batubara di kawasan hutan sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan," lanjutnya menambah dasar hukum penindakan.

Tag

MORE