ARUSBAWAH.CO - Kepastian jadwal paripurna hak angket akhirnya diumumkan DPRD Kalimantan Timur (Kaltim).
Rapat Badan Musyawarah, Senin (25/5/2026), menetapkan rapat paripurna hak angket terhadap Gubernur Rudy Mas’ud digelar pada 10 Juni mendatang.
Keputusan itu diambil setelah DPRD Kaltim merevisi jadwal masa sidang Mei hingga Juni 2026 dalam rapat Badan Musyawarah (Banmus) yang digelar di Gedung DPRD Kaltim.
Agenda revisi jadwal kali ini untuk pertama kalinya rapat paripurna hak angket resmi dimasukkan ke dalam agenda kedewanan DPRD Kaltim.
yang dinilai bermasalah dan memicu polemik dalam beberapa bulan terakhir.
Mulai dari anggaran renovasi rumah jabatan gubernur senilai Rp25 miliar, pengadaan kendaraan dinas Rp8,5 miliar, hingga persoalan BPJS kesehatan warga miskin.
Kini, total tujuh fraksi di DPRD Kaltim disebut sepakat menjadwalkan rapat paripurna hak angket pada 10 Juni 2026 mendatang.
Ekti Imanuel Sebut Penjadwalan Hak Angket Hasil Konsultasi ke Kemendagri
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, mengatakan keputusan menjadwalkan rapat paripurna hak angket merupakan hasil konsultasi pimpinan DPRD Kaltim ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) beberapa waktu waktu lalu.
“Iya, jadi hasil dari konsultasi pimpinan DPRD kemarin ke Kementerian Dalam Negeri dan diarahkan disesuaikan dengan proses yang ada di DPRD,” kata Ekti Imanuel kepada Arusbawah.co saat diwawacarai usai rapat Banmus yang digelar secara tertutup.
Menurut Ekti Imanuel, hasil konsultasi Kemendagri kemudian ditindaklanjuti lewat rapat Banmus dengan merevisi agenda kedewanan.
“Dan tentu hari ini kita rapat Banmus ada perubahan jadwal Banmus. Kita memasukkan jadwal paripurna hak angket itu di tanggal 10 Juni 2026,” ujarnya.
Ekti Imanuel menjelaskan alasan dipilihnya tanggal tersebut karena DPRD Kaltim akan memasuki masa reses pada 2 hingga 9 Juni 2026.
“Tanggal 10 Juni itu hari Rabu. Kenapa tanggal 10 Juni? Karena tanggal 2 sampai tanggal 9 Juni kami reses,” katanya.
Ia juga memastikan keputusan penjadwalan paripurna hak angket sudah final dan disepakati total tujuh fraksi di Banmus.
“Semuanya sepakat dari seluruh fraksi menjadwalkan paripurna hak angket di tanggal 10 Juni 2026,” ucapnya.
Menurut Ekti Imanuel, DPRD Kaltim sengaja memastikan seluruh proses hak angket berjalan sesuai mekanisme tata tertib agar tidak menimbulkan polemik hukum di kemudian hari.
Tag



