ARUSBAWAH.CO – Rapat paripurna hak angket di DPRD Kalimantan Timur dijadwalkan masuk agenda kedewanan pada 10 Juni 2026 mendatang.
Namun, pelaksanaan paripurna tersebut ternyata bergantung pada satu hal penting, yakni kehadiran unsur Fraksi Golkar.
Bahkan, secara hitung-hitungan tata tertib DPRD Kaltim, dibutuhkan kehadiran Hasanuddin Mas’ud ditambah minimal satu anggota Golkar lainnya agar rapat paripurna hak angket bisa memenuhi kuorum.
Mengapa demikian?
Simak ulasan Arusbawah.co terkait paripurna hak angket di bawah ini:
Paripurna Hak Angket Harus Kuorum
Mengacu pada Tata Tertib DPRD Kaltim Nomor 1 Tahun 2025, rapat paripurna yang berkaitan dengan pengambilan keputusan wajib memenuhi kuorum.
Dalam Pasal 176 Tatib DPRD Kaltim disebutkan bahwa rapat paripurna untuk persetujuan hak angket dan hak menyatakan pendapat harus dihadiri sekurang-kurangnya 3/4 dari total anggota DPRD.
Jumlah anggota DPRD Kaltim saat ini sebanyak 55 orang.
Artinya, minimal harus hadir 42 anggota dewan agar rapat paripurna hak angket bisa dilaksanakan.
Jika angka tersebut tidak terpenuhi, maka rapat tidak bisa mengambil keputusan apa pun terkait hak angket.




