ARUSBAWAH.CO - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sudah memberikan rekomendasi persetujuan penetapan tarif awal jasa kepelabuhanan untuk kegiatan bongkar muat di Terminal Ship to Ship (STS) Perairan Muara Berau, Kalimantan Timur.
Persetujuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Perhubungan Nomor PR.202/1/18 PHB 2023 yang ditandatangani Menteri Perhubungan saat itu, Budi Karya Sumadi, pada 24 Juli 2023.
Surat tersebut ditujukan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara (PTB) selaku Badan Usaha Pelabuhan (BUP) yang mengelola terminal alih muat barang di kawasan Perairan Muara Berau, wilayah yang menjadi salah satu jalur penting distribusi batu bara di Kalimantan Timur.
Dalam lampiran surat tersebut, Kemenhub menetapkan besaran tarif jasa kepelabuhanan untuk layanan bongkar muat baik domestik maupun ekspor-impor.
Untuk pelayanan domestik, tarif bongkar muat menggunakan crane kapal ditetapkan sebesar Rp17.507 per ton atau per meter kubik (m³).
Sementara jika menggunakan alat tambahan berupa Floating Crane, tarif yang direkomendasikan mencapai Rp28.270 per ton atau per m³.
Adapun untuk pelayanan ekspor-impor atau internasional, tarif bongkar muat dengan crane kapal ditetapkan sebesar USD 1,22 per ton atau per m³.
Sedangkan penggunaan Floating Crane dikenakan tarif sebesar USD 1,97 per ton atau per m³.
Hasil Reviu BPKP Jadi Dasar Penetapan Tarif
Kementerian Perhubungan menjelaskan bahwa rekomendasi tarif tersebut mengacu pada hasil reviu pentarifan yang dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Dalam surat disebutkan bahwa BPKP melalui laporan Nomor PE.12.03/S1043/D1/03/2022 tanggal 19 Desember 2022 telah melakukan kajian terhadap komponen biaya layanan kepelabuhanan yang diajukan.
Hasil evaluasi tersebut menunjukkan bahwa komponen biaya penggunaan Floating Crane dihitung sebesar Rp16.445 per ton atau setara USD 1,15 per ton.
Besaran itu kemudian menjadi salah satu dasar dalam penyusunan tarif jasa kepelabuhanan yang direkomendasikan Kemenhub.
BUP Wajib Jamin Pembayaran PNBP dan Keselamatan Pelayanan
Selain menyetujui tarif, Kemenhub juga memberikan sejumlah catatan kepada PT Pelabuhan Tiga Bersaudara sebagai pengelola terminal.
Kegiatan alih muat barang yang dilakukan perusahaan bongkar muat diwajibkan bekerja sama dengan Badan Usaha Pelabuhan.
Tag



