Arus Publik

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Tak Miliaran Seperti Rudy, Harta Kekayaan Anggota Banggar DPRD Kaltim Syahariah Mas'ud Terlaporkan Rp 75 Juta

Selasa, 2 September 2025 21:13

FOTO - Syahariah Mas’ud Anggota Komisi IV DPRD Kaltim periode 2024-2029/Sumber: web DPRDKaltim

“Rata-rata caleg DPRD kemarin juga hartanya banyak, tapi datanya sedikit aja. Enggak ada masalah. Yang penting memenuhi persyaratan. Kenapa orang mau tahu saya punya harta atau tidak? Emang ada masalah?” ucapnya.

Ia menambahkan, kewajiban melaporkan kekayaan berlaku bagi semua calon maupun anggota legislatif.

“Semuanya caleg, harus memenuhi itu. Kalau memang sedikit ya itulah. Yang penting memenuhi persyaratan.” pungkasnya.

Tentang LHKPN

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan aset yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi, sekaligus menjadi tolok ukur integritas pejabat publik di Indonesia.

Lewat laporan ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah kekayaan pejabat, sumber perolehannya, hingga apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka. 

(wan)

 

 

Tag

MORE