ARUSBAWAH.CO - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) tahun 2024.
Dari deretan pejabat publik yang tercatat, salah satunya adalah Anggota DPRD Kalimantan Timur (Kaltim) dari Fraksi Golkar, Syahariah Mas'ud.
Syahariah Mas'ud bukan sosok sembarangan.
Ia merupakan adik dari Ketua DPRD Kaltim Hasanuddin Mas’ud sekaligus kakak dari Gubernur Kaltim Rudy Mas’ud.
Kini, ia menjabat di berbagai posisi strategis di DPRD Kaltim, antara lain sebagai Anggota Komisi IV, Anggota Badan Anggaran, Badan Musyawarah, serta Fraksi Golkar.
Dalam laporan periodik yang disampaikan pada 27 Juli 2024 lalu dengan status verifikasi administratif lengkap, Syahariah Mas'ud melaporkan kekayaannya saat masih mencalonkan diri sebagai caleg Golkar pada Pemilu 2024.
Dari laporan LHKPN tersebut, Syahariah Mas'ud tercatat hanya memiliki harta kekayaan senilai Rp75 juta, jauh di bawah rata-rata pejabat publik yang biasanya melaporkan aset miliaran rupiah.
Harta kekayaan itu, juga jauh dibandingkan dengan LHKPN Rudy Mas'ud (adik Syahariah menjabat Gubernur Kaltim) yang tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 166 Miliar.
Ia tidak memiliki tanah, bangunan, kendaraan, surat berharga, maupun harta bergerak lainnya.
Syahariah Mas'ud juga tidak memiliki utang, sehingga total bersih tetap Rp75 juta.
Rincian Kekayaan Syahariah Mas’ud
- Tanah dan Bangunan: Rp0
- Alat Transportasi dan Mesin: Rp0
- Harta Bergerak Lainnya: Rp0
- Surat Berharga: Rp0
- Kas/Setara Kas: Rp75.000.000
- Harta Lainnya: Rp0
- Utang: Rp0
Tanggapan Syahariah Mas’ud
Saat dikonfirmasi redaksi Arusbawah.co melalui sambungan telepon WhatsApp pada Selasa (2/9/2025) sore, Syahariah Mas'ud membenarkan laporan itu.
Ia menegaskan bahwa pelaporan kekayaanya sudah sesuai aturan.
“Betul, kalau itu memang laporan sesuai dengan di kantor. Kan saya kemarin di DPD Golkar yang masukkan anggota saya,” ucap Syahariah Mas'ud saat berbincang dengan redaksi.
Saat ditanya soal jumlah kekayaan yang hanya Rp75 juta dan dianggap kecil dibanding pejabat lain, Syahariah balik bertanya,
“Terus maunya bagaimana? Orang-orang juga banyak balikin lagi, kalau hartanya banyak dimasukkan, untuk apa dipromosikan?” tanya Syahariah Mas,ud.
Menurutnya, tidak semua pejabat harus menunjukkan harta besar.
Baginya, kewajiban utama adalah menyampaikan laporan sesuai aturan, bukan untuk memamerkan kekayaan.
“Kenapa orang mau tahu saya punya duit atau harta? Emang ada masalah dengan orang ya? Tidak semua pejabat negara itu menampakkan hartanya,” tegasnya.
Syahariah juga menilai ada kesalahpahaman publik yang kerap mengaitkan nama belakang “Mas’ud” dengan kekayaan besar.
“Kenapa harus pamer harta, pamer kekayaan? Gila nggak, terus apa untungnya? Nanti malah dikejar KPK loh,” kata Syahariah Mas'ud.
Lebih lanjut, ia menekankan bahwa yang terpenting adalah kepatuhan terhadap kewajiban negara.
“Rata-rata caleg DPRD kemarin juga hartanya banyak, tapi datanya sedikit aja. Enggak ada masalah. Yang penting memenuhi persyaratan. Kenapa orang mau tahu saya punya harta atau tidak? Emang ada masalah?” ucapnya.
Ia menambahkan, kewajiban melaporkan kekayaan berlaku bagi semua calon maupun anggota legislatif.
“Semuanya caleg, harus memenuhi itu. Kalau memang sedikit ya itulah. Yang penting memenuhi persyaratan.” pungkasnya.
Tentang LHKPN
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) adalah kewajiban bagi setiap pejabat negara untuk melaporkan aset yang dimilikinya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
LHKPN berfungsi sebagai bentuk transparansi dan pencegahan korupsi, sekaligus menjadi tolok ukur integritas pejabat publik di Indonesia.
Lewat laporan ini, masyarakat bisa mengetahui jumlah kekayaan pejabat, sumber perolehannya, hingga apakah ada pertumbuhan aset yang wajar sesuai jabatan dan penghasilan mereka.
(wan)




