"Kalau ada lebih lagi, baru kita gunakan untuk membayar utang," ujarnya.
Ia menambahkan, pembayaran utang baru dapat diproses setelah melalui reviu Inspektorat dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap.
"Begitu Inspektorat menyatakan ini bisa dibayar, masuk daftar, masuk DPA, diproses pencairannya. Jadi harus sinkron antara OPD, Inspektorat, dan BPKAD," katanya.
Baru Sekitar 30 Persen Terbayar
Ananta mengatakan hingga Juli 2026 pembayaran utang telah mencapai sekitar 30 persen dari total kewajiban pemerintah kota.
"Alhamdulillah sekarang kurang lebih sudah sekitar 30 persen utang dari Rp400 miliar itu sudah kita bayarkan," ujarnya.
Ia juga tidak menutup kemungkinan sebagian pembayaran utang bergeser ke tahun anggaran 2027 apabila pendapatan daerah tidak mencapai target.
Menurutnya, pemerintah tetap harus mendahulukan belanja wajib sebelum melanjutkan pembayaran utang.
"Kalau pendapatan berkurang, bisa saja pembayaran utang yang tadinya direncanakan selesai tahun ini akhirnya loncat lagi ke 2027," katanya.
Berdasarkan data BPKAD Samarinda per Juli 2026, sisa utang tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp109.150.183.316 setelah dilakukan pembayaran sekitar Rp691 juta.
Setelah digabung dengan sisa kewajiban tahun anggaran 2025, total utang Pemerintah Kota Samarinda yang masih harus diselesaikan mencapai sekitar Rp411 miliar.
(raf)
Tag




