Arus Publik

Tak Ada Batas Jumlah Pembayaran, BPKAD Jelaskan Mekanisme Pelunasan Utang Pemkot Samarinda

WAWANCARA - Kepala BPKAD Samarinda, Ananta Fathurrozi/ARUSBAWAH.CO

Ia mengatakan OPD dinilai lebih memahami pekerjaan mana yang perlu segera diselesaikan pembayarannya.

"OPD yang lebih tahu mana yang harus segera dibayarkan. Tapi intinya semua dibayar," ujarnya.

Menurut Ananta, TAPD tidak menentukan pekerjaan mana yang harus dibayar lebih dulu.

Penentuan prioritas tetap berasal dari masing-masing OPD.

"Kalau yang besar-besar, tergantung OPD yang memprioritaskan. Mereka yang lebih tahu," katanya.

Ia mencontohkan satu perusahaan dapat memiliki beberapa pekerjaan dalam satu OPD sehingga pembayaran dapat dipilih berdasarkan prioritas yang ditentukan OPD.

"Bisa saja satu perusahaan punya dua atau tiga pekerjaan. OPD bilang, yang ini dulu saja dibayar, yang itu nanti. Kan bisa begitu," ujarnya.

Kas Daerah Jadi Penentu

Ananta menjelaskan pembayaran utang bergantung pada kemampuan kas daerah.

Sebab, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer dari pemerintah pusat diterima secara bertahap.

Ia mencontohkan target PAD sebesar Rp1,1 triliun tidak berarti seluruh dana tersebut langsung tersedia di kas daerah.

Penerimaan daerah bergantung pada pembayaran pajak dan retribusi masyarakat.

"Ada yang besar masuknya, ada juga yang kecil-kecil. Bahkan satu hari bisa saja cuma Rp3 juta. Memang begitu mekanismenya di lapangan," katanya.

Hal yang sama juga berlaku untuk Transfer ke Daerah (TKD).

Menurut Ananta, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp700 miliar lebih disalurkan pemerintah pusat setiap bulan sekitar Rp61 miliar.

Dana tersebut terlebih dahulu digunakan untuk membiayai belanja wajib, seperti gaji pegawai, TPP, dan operasional pemerintahan.

Tag

MORE