Arus Publik

Tak Ada Batas Jumlah Pembayaran, BPKAD Jelaskan Mekanisme Pelunasan Utang Pemkot Samarinda

WAWANCARA - Kepala BPKAD Samarinda, Ananta Fathurrozi/ARUSBAWAH.CO

ARUSBAWAH.COPemerintah Kota Samarinda masih memiliki utang kepada pihak ketiga sekitar Rp411 miliar hingga Juli 2026.

Dalam proses pembayarannya, pemerintah kota lebih dulu menyelesaikan tagihan bernilai kecil.

Sementara tagihan bernilai besar dibayar menyesuaikan kemampuan kas daerah. 

Tidak ada ketentuan berapa kali pembayaran harus dilakukan.

Sebagian tagihan bisa langsung dilunasi, sementara sebagian lainnya dapat dibayar bertahap sesuai kondisi keuangan daerah. 

Organisasi Perangkat Daerah (OPD) juga diminta menentukan tagihan mana yang diprioritaskan untuk dibayar lebih dulu.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Samarinda Ananta Fathurrozi mengatakan, pemerintah tidak menerapkan pembayaran berdasarkan termin.

Untuk tagihan bernilai besar, pembayaran dapat dilakukan sebagian lebih dulu, kemudian dilanjutkan ketika kondisi kas daerah memungkinkan.

"Bukan termin (mekanismenya). Artinya kerelaan mereka saja. Misalnya ada tagihan Rp10 miliar, ya Rp5 miliar dulu kami bayar, sisanya bulan depan atau nanti kalau uang kita sudah ada," kata Ananta saat ditemui Arusbawah.co di Bapperida Samarinda, Selasa (21/7/2026).

Menurutnya, pembayaran utang saat ini diawali dari tagihan bernilai kecil sebelum beralih ke nominal yang lebih besar.

"Yang kecil-kecil itu sudah kita lakukan. Mulai dari Rp50 juta sampai Rp100 juta, Rp100 juta sampai Rp150 juta, bahkan sekarang sudah naik ke sekitar Rp200 juta. Itu sudah mulai, sudah hampir selesai," ujarnya.

OPD Tentukan Tagihan yang Didahulukan

Selain mendahulukan tagihan bernilai kecil, BPKAD juga meminta setiap OPD mengusulkan tagihan mana yang diprioritaskan untuk dibayar.

Pasalnya, utang tersebut berasal dari pekerjaan di masing-masing OPD sehingga mereka dinilai paling memahami kontrak atau kegiatan mana yang lebih mendesak untuk diselesaikan pembayarannya.

Usulan tersebut kemudian disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah sebelum diproses pencairannya.

"Ada juga yang dari OPD kami minta mereka memprioritaskan mana yang harus didahulukan untuk dibayar. Tinggal kami teliti, keuangan ada berapa. Oke, sesuai usulan mereka, itulah yang kami bayar," kata Ananta.

Ia mengatakan OPD dinilai lebih memahami pekerjaan mana yang perlu segera diselesaikan pembayarannya.

"OPD yang lebih tahu mana yang harus segera dibayarkan. Tapi intinya semua dibayar," ujarnya.

Menurut Ananta, TAPD tidak menentukan pekerjaan mana yang harus dibayar lebih dulu.

Penentuan prioritas tetap berasal dari masing-masing OPD.

"Kalau yang besar-besar, tergantung OPD yang memprioritaskan. Mereka yang lebih tahu," katanya.

Ia mencontohkan satu perusahaan dapat memiliki beberapa pekerjaan dalam satu OPD sehingga pembayaran dapat dipilih berdasarkan prioritas yang ditentukan OPD.

"Bisa saja satu perusahaan punya dua atau tiga pekerjaan. OPD bilang, yang ini dulu saja dibayar, yang itu nanti. Kan bisa begitu," ujarnya.

Kas Daerah Jadi Penentu

Ananta menjelaskan pembayaran utang bergantung pada kemampuan kas daerah.

Sebab, baik Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun dana transfer dari pemerintah pusat diterima secara bertahap.

Ia mencontohkan target PAD sebesar Rp1,1 triliun tidak berarti seluruh dana tersebut langsung tersedia di kas daerah.

Penerimaan daerah bergantung pada pembayaran pajak dan retribusi masyarakat.

"Ada yang besar masuknya, ada juga yang kecil-kecil. Bahkan satu hari bisa saja cuma Rp3 juta. Memang begitu mekanismenya di lapangan," katanya.

Hal yang sama juga berlaku untuk Transfer ke Daerah (TKD).

Menurut Ananta, Dana Alokasi Umum (DAU) sekitar Rp700 miliar lebih disalurkan pemerintah pusat setiap bulan sekitar Rp61 miliar.

Dana tersebut terlebih dahulu digunakan untuk membiayai belanja wajib, seperti gaji pegawai, TPP, dan operasional pemerintahan.

"Kalau ada lebih lagi, baru kita gunakan untuk membayar utang," ujarnya.

Ia menambahkan, pembayaran utang baru dapat diproses setelah melalui reviu Inspektorat dan seluruh dokumen dinyatakan lengkap.

"Begitu Inspektorat menyatakan ini bisa dibayar, masuk daftar, masuk DPA, diproses pencairannya. Jadi harus sinkron antara OPD, Inspektorat, dan BPKAD," katanya.

Baru Sekitar 30 Persen Terbayar

Ananta mengatakan hingga Juli 2026 pembayaran utang telah mencapai sekitar 30 persen dari total kewajiban pemerintah kota.

"Alhamdulillah sekarang kurang lebih sudah sekitar 30 persen utang dari Rp400 miliar itu sudah kita bayarkan," ujarnya.

Ia juga tidak menutup kemungkinan sebagian pembayaran utang bergeser ke tahun anggaran 2027 apabila pendapatan daerah tidak mencapai target.

Menurutnya, pemerintah tetap harus mendahulukan belanja wajib sebelum melanjutkan pembayaran utang.

"Kalau pendapatan berkurang, bisa saja pembayaran utang yang tadinya direncanakan selesai tahun ini akhirnya loncat lagi ke 2027," katanya.

Berdasarkan data BPKAD Samarinda per Juli 2026, sisa utang tahun anggaran 2024 tercatat sebesar Rp109.150.183.316 setelah dilakukan pembayaran sekitar Rp691 juta.

Setelah digabung dengan sisa kewajiban tahun anggaran 2025, total utang Pemerintah Kota Samarinda yang masih harus diselesaikan mencapai sekitar Rp411 miliar.

(raf)

 

 

 

Tag

MORE