ARUSBAWAH.CO - Pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2026 jenjang SMA/SMK di Kalimantan Timur memang telah usai.
Namun, DPRD Kaltim mencatat masih ada sejumlah pekerjaan rumah yang perlu segera dibenahi, terutama pada jalur mutasi yang dinilai masih menyisakan celah dalam pelaksanaannya.
Salah satu yang menjadi perhatian Komisi IV DPRD Kaltim ialah adanya peserta didik yang berasal dari SMP di Samarinda, tetapi diterima di SMA di kota yang sama melalui jalur mutasi.
Kondisi tersebut menjadi bahan evaluasi lantaran selama ini jalur mutasi lebih dipahami sebagai jalur bagi peserta didik yang mengikuti perpindahan tugas orang tua dari daerah lain menuju daerah tujuan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, Syahariah Mas'ud, mengatakan temuan itu langsung diklarifikasikan kepada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kaltim untuk memastikan seluruh proses penerimaan melalui jalur mutasi berlangsung sesuai aturan.
"Saya sudah berkoordinasi dengan Pak Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi untuk melakukan verifikasi secara menyeluruh terhadap seluruh persyaratan jalur mutasi," katanya kepada Arusbawah.co, Jumat (24/7/2026).
Meski begitu, ia meminta persoalan tersebut tidak buru-buru disimpulkan sebagai pelanggaran.
"Kalau saya memandang, informasi tersebut perlu disikapi secara serius, namun tetap objektif. Jangan sampai kita membangun opini sebelum seluruh fakta diverifikasi," ujarnya.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Komisi IV DPRD Kaltim kemudian meminta Disdikbud Kaltim menelusuri seluruh proses penerimaan peserta didik melalui jalur mutasi.
"Tujuannya bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan setiap proses berjalan sesuai regulasi, transparan, dan adil," katanya.




