Arus Publik

Pajak Alat Berat

Surat Akmal Malik Bisa Sumbang Pendapatan Rp 10 Miliar Lebih ke Pemerintahan Rudy Mas'ud! Ini Soal Pajak Alat Berat

Sumbangan Pajak Alat Berat di 2024 Cuma Rp 1,1 Miliar

Rabu, 2 Juli 2025 17:34

TABEL REALISASI PAJAK ALAT BERAT - Tabel realisasi pendapatan dari Pajak Alat Berat Kaltim di laporan BPK/ Laporan BPK

BPK mencatat, hingga akhir April 2024, terdapat 1.892 unit alat berat yang telah didata tetapi belum dikenakan pajak.

Penyebab utamanya adalah belum ditetapkannya Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan PAB oleh Gubernur Kaltim, sesuai dengan mandat regulasi nasional.

“Potensi kehilangan minimal diperkirakan mencapai Rp10,18 miliar, terdiri dari Rp6,86 miliar nilai pokok pajak dan Rp3,32 miliar potensi denda,” demikian bunyi temuan BPK.

Regulasi Terlambat, Sosialisasi Minim

Permasalahan utama terletak pada belum tuntasnya regulasi teknis. Pergub No. 37 Tahun 2024 baru ditetapkan pada 17 September 2024, sementara dasar hukum nasional telah disiapkan sejak awal tahun melalui Permendagri No. 8 Tahun 2024.

Selain itu, Pemerintah Provinsi dinilai belum menyusun Rancangan Pergub pengenaan NJAB secara cermat dan menyeluruh.

BPK juga menyoroti lemahnya sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama dealer dan agen tunggal pemegang merek alat berat, yang seharusnya ikut mendaftarkan alat berat kepada Bapenda.

“Banyak alat berat buatan sebelum 2024 luput dari pemungutan pajak karena belum ada dasar pengenaan yang sah sebelum Pergub terbaru diterbitkan,” kata BPK dalam laporannya.

Rekomendasi BPK: Segera Tetapkan NJAB

Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur untuk:

  • Segera menetapkan NJAB sesuai dengan Permendagri dan Pergub agar tidak terjadi kekosongan dasar hukum pajak.
  • Memperluas sosialisasi kewajiban pendaftaran alat berat kepada seluruh wajib pajak dan pelaku usaha.
  • Membangun database alat berat yang valid dan akurat untuk mempercepat proses penetapan objek pajak di tahun-tahun berikutnya.

NJAB Diatur Detail di Pergub Terbaru 

Kemudian, dari sana, NJAB soal alat berat kemudian dituangkan detail pada Pergub 2/2025. 

Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang dihitung berdasarkan Harga Perolehan Umum (HPU) per jenis, merek, dan tipe alat berat.

Penetapan nilai tersebut mengacu pada HPU pada minggu pertama Desember 2023 dan tercantum dalam lampiran resmi Pergub.

Sample-nya bisa dilihat di sini: 

TABEL LAMPIRAN PERGUB 2/2025

(pra)

Ads Arusbawah.co

 

 

Tag

MORE