ARUSBAWAH.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pajak Alat Berat (PAB)
Pergub itu dikeluarkan 20 Januari 2025 saat kepala daerah masih dijabat Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim.
Pergub Nomor 2/2025 itu mengatur soal dasar Pengenaan Pajak Alat Berat, dan jika berjalan sesuai rencana, bisa menambah pemasukan pajak ke Bumi Etam hingga Rp 10 Miliar, bahkan, bisa juga lebih.
Dasar Perhitungannya Bagaimana?
Untuk bisa lebih dalam soal Pajak Alat Berat ini, lebih dahulu masuk pada Laporan BPK terkait dengan Pajak Alat Berat Kaltim di dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024.
Dalam laporan BPK itu, bisa dipahami bahwa dua tahun belakangan, Pemprov tak optimal dalam soal pemungutan Pajak Alat Berat.
Pada 2024 misalnya, dana yang berhasil dikumpulkan terdata hingga 31 Desember 2024, hanya bisa mengoleksi Rp 1,1 Miliar. Tepatnya, Rp 1.140. 745. 976.
Padahal, untuk bisa mendapatkan cuan dari Pajak Alat Berat ini, sudah dilakukan Pemprov Kaltim sejak 2023 lalu.
Pada Februari 2023, Bapenda Provinsi Kaltim mengeluarkan surat kepada seluruh UPTD Pelayanan Pajak Daerah (PPRD) kabupaten/kota untuk melakukan pendataan alat berat yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing.
Namun, hasilnya nihil.
Sebagian besar UPTD tidak mengirim laporan, dan beberapa perusahaan menolak memberikan data karena mempertanyakan dasar hukum pungutan PAB.
“Saat itu, memang Perda khusus mengenai PAB belum ditetapkan oleh Pemprov,” demikian intisari pada dalam laporan BPK tersebut.
Rapat Bahas Raperda dan Tantangan Pendataan
Langkah lanjutan dilakukan Bapenda dengan mengundang seluruh UPTD PPRD dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PAB pada 1 November 2023.
Hasil rapat menegaskan bahwa penyusunan NJAB perlu mengacu pada harga alat berat dari dealer resmi di Kalimantan Timur.
Namun, Bapenda belum melakukan langkah konkret untuk mendata NJAB dari para dealer sesuai hasil rapat tersebut.
Baru pada 4 Januari 2024, Pemprov Kaltim menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di dalamnya mengatur pungutan PAB.
Setelah aturan diterbitkan, Bapenda kembali menginstruksikan seluruh UPTD PPRD untuk melakukan sosialisasi dan pendataan ulang.
Hasilnya, menunjukkan bahwa dari 263 perusahaan yang didata, hanya 124 perusahaan yang tercatat memiliki alat berat. Data ini kemudian dilaporkan dalam Laporan Pendataan Alat Berat Tahun 2024.
Data bisa dilihat di tabel di bawah ini:

Berlanjut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dengan kembali menyurati seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) pada 22 April 2024.
Surat ini merupakan tindak lanjut untuk mendorong optimalisasi pendataan terhadap objek PAB di daerah masing-masing.
Sebagai landasan hukum pemungutan, Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Alat Berat pada 17 September 2024.
Pergub ini kemudian jadi payung hukum penting dalam pelaksanaan pungutan pajak terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat di wilayah Kaltim.
Hanya 29 Perusahaan yang Realisasikan Pembayaran
Dari total 124 perusahaan yang menyampaikan data kepemilikan alat berat, hanya 29 perusahaan yang akhirnya ditetapkan untuk membayar PAB.
Jumlah unit alat berat yang telah dikenakan pajak mencapai 241 unit.
Total penerimaan PAB tahun 2024 itu, sebagaimana sudah dijelaskan di awal berita, mencapai Rp1.140.745.966,45.
Adapun wilayah dengan kontribusi terbesar antara lain:
- Kutai Barat: Rp579,6 juta (1 perusahaan, 75 unit alat berat)
- Samarinda: Rp362,4 juta (4 perusahaan, 40 unit)
- Penajam Paser Utara: Rp72,4 juta (9 perusahaan, 48 unit)
- Biaya Operasional Wagub Terpangkas 10 Persen, Seno Aji: Saya yang Minta, Kebutuhan Gubernur Lebih Banyak
- Sering Temui Pendemo di Depan Kantor Gajah Mada, Seno Aji: Kebetulan Gubernur di Luar, Saya yang Ada
- Pencopotan Jabatan Kepsek SMA 10 Samarinda, Fathur Rachim: Saya Diangkat Gubernur, Kok Plt Bisa Mencopot?
Uji Petik BPK
Dari sana, BPK juga melakukan uji petik terhadap 15 perusahaan pemilik alat berat di Kalimantan Timur baik yang terdata oleh pihak Pemprov Kaltim, maupun tak terdata.
Dari uji petik tersebut, BPK mengelompokkan potensi penerimaan pajak berdasarkan tahun pembuatan alat berat. Rinciannya demikian:
- Alat Berat Tahun 2024
Terdapat 254 unit alat berat dengan potensi PAB sebesar Rp6,86 miliar, menggunakan NJAB dari Permendagri No. 8 Tahun 2024. - Alat Berat Tahun 2004–2024
Sebanyak 661 unit berpotensi menghasilkan Rp3,32 miliar PAB. Penilaian mengacu pada Pergub No. 2 Tahun 2025. - Alat Berat Sebelum 2003
Ditemukan 1.892 unit dari 283 jenis, namun belum memiliki NJAB yang sah karena tidak tercakup dalam regulasi yang berlaku. Potensi PAB belum dapat ditentukan.
Banyak Alat Berat Belum Terkena Pajak
Meskipun pendataan sudah dilakukan sejak 2023, tidak semua perusahaan yang terdata melakukan pembayaran pajak.
Hal ini disebabkan karena pada saat itu belum tersedia dasar hukum yang mengatur penarikan pajak untuk alat berat buatan sebelum tahun 2024.
Akibatnya, hanya alat berat dengan tahun pembuatan 2024 dan setelahnya yang dapat dipungut pajaknya.
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berisiko kehilangan potensi penerimaan daerah sebesar Rp10,18 miliar akibat belum optimalnya penetapan dasar pengenaan dan sosialisasi Pajak Alat Berat (PAB) tahun 2024.
Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pendapatan daerah dari sektor alat berat.
BPK mencatat, hingga akhir April 2024, terdapat 1.892 unit alat berat yang telah didata tetapi belum dikenakan pajak.
Penyebab utamanya adalah belum ditetapkannya Nilai Jual Alat Berat (NJAB) sebagai dasar pengenaan PAB oleh Gubernur Kaltim, sesuai dengan mandat regulasi nasional.
“Potensi kehilangan minimal diperkirakan mencapai Rp10,18 miliar, terdiri dari Rp6,86 miliar nilai pokok pajak dan Rp3,32 miliar potensi denda,” demikian bunyi temuan BPK.
Regulasi Terlambat, Sosialisasi Minim
Permasalahan utama terletak pada belum tuntasnya regulasi teknis. Pergub No. 37 Tahun 2024 baru ditetapkan pada 17 September 2024, sementara dasar hukum nasional telah disiapkan sejak awal tahun melalui Permendagri No. 8 Tahun 2024.
Selain itu, Pemerintah Provinsi dinilai belum menyusun Rancangan Pergub pengenaan NJAB secara cermat dan menyeluruh.
BPK juga menyoroti lemahnya sosialisasi kepada pelaku usaha, terutama dealer dan agen tunggal pemegang merek alat berat, yang seharusnya ikut mendaftarkan alat berat kepada Bapenda.
“Banyak alat berat buatan sebelum 2024 luput dari pemungutan pajak karena belum ada dasar pengenaan yang sah sebelum Pergub terbaru diterbitkan,” kata BPK dalam laporannya.
Rekomendasi BPK: Segera Tetapkan NJAB
Sebagai langkah perbaikan, BPK merekomendasikan Gubernur Kalimantan Timur untuk:
- Segera menetapkan NJAB sesuai dengan Permendagri dan Pergub agar tidak terjadi kekosongan dasar hukum pajak.
- Memperluas sosialisasi kewajiban pendaftaran alat berat kepada seluruh wajib pajak dan pelaku usaha.
- Membangun database alat berat yang valid dan akurat untuk mempercepat proses penetapan objek pajak di tahun-tahun berikutnya.
NJAB Diatur Detail di Pergub Terbaru
Kemudian, dari sana, NJAB soal alat berat kemudian dituangkan detail pada Pergub 2/2025.
Dasar pengenaan PAB adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB) yang dihitung berdasarkan Harga Perolehan Umum (HPU) per jenis, merek, dan tipe alat berat.
Penetapan nilai tersebut mengacu pada HPU pada minggu pertama Desember 2023 dan tercantum dalam lampiran resmi Pergub.
Sample-nya bisa dilihat di sini:

(pra)





