Arus Publik

Pajak Alat Berat

Surat Akmal Malik Bisa Sumbang Pendapatan Rp 10 Miliar Lebih ke Pemerintahan Rudy Mas'ud! Ini Soal Pajak Alat Berat

Sumbangan Pajak Alat Berat di 2024 Cuma Rp 1,1 Miliar

Rabu, 2 Juli 2025 17:34

TABEL REALISASI PAJAK ALAT BERAT - Tabel realisasi pendapatan dari Pajak Alat Berat Kaltim di laporan BPK/ Laporan BPK

Berlanjut, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kaltim dengan kembali menyurati seluruh Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Pelayanan Pajak dan Retribusi Daerah (PPRD) pada 22 April 2024.

Surat ini merupakan tindak lanjut untuk mendorong optimalisasi pendataan terhadap objek PAB di daerah masing-masing.

Sebagai landasan hukum pemungutan, Pemprov Kaltim telah menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 37 Tahun 2024 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemungutan Pajak Alat Berat pada 17 September 2024.

Pergub ini kemudian jadi payung hukum penting dalam pelaksanaan pungutan pajak terhadap kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat di wilayah Kaltim.

Hanya 29 Perusahaan yang Realisasikan Pembayaran

Dari total 124 perusahaan yang menyampaikan data kepemilikan alat berat, hanya 29 perusahaan yang akhirnya ditetapkan untuk membayar PAB.

Jumlah unit alat berat yang telah dikenakan pajak mencapai 241 unit.

Total penerimaan PAB tahun 2024 itu, sebagaimana sudah dijelaskan di awal berita, mencapai Rp1.140.745.966,45.

Adapun wilayah dengan kontribusi terbesar antara lain:

  • Kutai Barat: Rp579,6 juta (1 perusahaan, 75 unit alat berat)
  • Samarinda: Rp362,4 juta (4 perusahaan, 40 unit)
  • Penajam Paser Utara: Rp72,4 juta (9 perusahaan, 48 unit)

 

Uji Petik BPK

Dari sana, BPK juga melakukan uji petik terhadap 15 perusahaan pemilik alat berat di Kalimantan Timur baik yang terdata oleh pihak Pemprov Kaltim, maupun tak terdata.

Dari uji petik tersebut, BPK mengelompokkan potensi penerimaan pajak berdasarkan tahun pembuatan alat berat. Rinciannya demikian: 

  • Alat Berat Tahun 2024
    Terdapat 254 unit alat berat dengan potensi PAB sebesar Rp6,86 miliar, menggunakan NJAB dari Permendagri No. 8 Tahun 2024. 
  • Alat Berat Tahun 2004–2024
    Sebanyak 661 unit berpotensi menghasilkan Rp3,32 miliar PAB. Penilaian mengacu pada Pergub No. 2 Tahun 2025. 
  • Alat Berat Sebelum 2003
    Ditemukan 1.892 unit dari 283 jenis, namun belum memiliki NJAB yang sah karena tidak tercakup dalam regulasi yang berlaku. Potensi PAB belum dapat ditentukan. 

Banyak Alat Berat Belum Terkena Pajak

Meskipun pendataan sudah dilakukan sejak 2023, tidak semua perusahaan yang terdata melakukan pembayaran pajak.

Hal ini disebabkan karena pada saat itu belum tersedia dasar hukum yang mengatur penarikan pajak untuk alat berat buatan sebelum tahun 2024.

Akibatnya, hanya alat berat dengan tahun pembuatan 2024 dan setelahnya yang dapat dipungut pajaknya.

Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur berisiko kehilangan potensi penerimaan daerah sebesar Rp10,18 miliar akibat belum optimalnya penetapan dasar pengenaan dan sosialisasi Pajak Alat Berat (PAB) tahun 2024.

Hal ini terungkap dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK atas pendapatan daerah dari sektor alat berat.

Tag

MORE