ARUSBAWAH.CO - Kalimantan Timur (Kaltim) sudah memiliki Peraturan Gubernur (Pergub) terkait Pajak Alat Berat (PAB)
Pergub itu dikeluarkan 20 Januari 2025 saat kepala daerah masih dijabat Akmal Malik sebagai Pj Gubernur Kaltim.
Pergub Nomor 2/2025 itu mengatur soal dasar Pengenaan Pajak Alat Berat, dan jika berjalan sesuai rencana, bisa menambah pemasukan pajak ke Bumi Etam hingga Rp 10 Miliar, bahkan, bisa juga lebih.
Dasar Perhitungannya Bagaimana?
Untuk bisa lebih dalam soal Pajak Alat Berat ini, lebih dahulu masuk pada Laporan BPK terkait dengan Pajak Alat Berat Kaltim di dua tahun terakhir, yakni 2023 dan 2024.
Dalam laporan BPK itu, bisa dipahami bahwa dua tahun belakangan, Pemprov tak optimal dalam soal pemungutan Pajak Alat Berat.
Pada 2024 misalnya, dana yang berhasil dikumpulkan terdata hingga 31 Desember 2024, hanya bisa mengoleksi Rp 1,1 Miliar. Tepatnya, Rp 1.140. 745. 976.
Padahal, untuk bisa mendapatkan cuan dari Pajak Alat Berat ini, sudah dilakukan Pemprov Kaltim sejak 2023 lalu.
Pada Februari 2023, Bapenda Provinsi Kaltim mengeluarkan surat kepada seluruh UPTD Pelayanan Pajak Daerah (PPRD) kabupaten/kota untuk melakukan pendataan alat berat yang digunakan oleh perusahaan-perusahaan di daerah masing-masing.
Namun, hasilnya nihil.
Sebagian besar UPTD tidak mengirim laporan, dan beberapa perusahaan menolak memberikan data karena mempertanyakan dasar hukum pungutan PAB.
“Saat itu, memang Perda khusus mengenai PAB belum ditetapkan oleh Pemprov,” demikian intisari pada dalam laporan BPK tersebut.
Rapat Bahas Raperda dan Tantangan Pendataan
Langkah lanjutan dilakukan Bapenda dengan mengundang seluruh UPTD PPRD dalam rapat pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) PAB pada 1 November 2023.
Hasil rapat menegaskan bahwa penyusunan NJAB perlu mengacu pada harga alat berat dari dealer resmi di Kalimantan Timur.
Namun, Bapenda belum melakukan langkah konkret untuk mendata NJAB dari para dealer sesuai hasil rapat tersebut.
Baru pada 4 Januari 2024, Pemprov Kaltim menetapkan Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, yang di dalamnya mengatur pungutan PAB.
Setelah aturan diterbitkan, Bapenda kembali menginstruksikan seluruh UPTD PPRD untuk melakukan sosialisasi dan pendataan ulang.
Hasilnya, menunjukkan bahwa dari 263 perusahaan yang didata, hanya 124 perusahaan yang tercatat memiliki alat berat. Data ini kemudian dilaporkan dalam Laporan Pendataan Alat Berat Tahun 2024.
Data bisa dilihat di tabel di bawah ini:

Tag




