Lalu, di Pasal Pasal 136, dijabarkan pada ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Di ayat (2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK.
Kemudian, di Pasal setelahnya yakni 138 juga sudah terang disebutkan bawah Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.
Pandangan JATAM Kaltim: Ada Pelanggaran
Konflik lahan warga dengan perusahaan tambang ini sudah redaksi diskusikan pula dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim.
Dinamisatornya, Mustari Sihombing, pun setuju bahwa konsesi itu tidak serta merta membuat perusahaan memiliki hak atas tanah di atas konsesi.
"Ya benar itu. Mereka wajib membebaskan. Itu ada Undang-Undangnya. Ada dua metode. Bisa metode sewa, bisa juga metode pembayaran lahan. NJOP-nya pasti ikut. Warga juga punya kewenangan untuk menentukan," katanya.
Ia juga menilai bahwa patok lahan yang dilakukan perusahaan itu adalah salah.
"Ya, kan dia (perusahaan) harus lebih dahulu menyelesaikan soal pembebasan lahan itu kan? Jadi berarti ada pelanggaran di situ, jika masyarakat di sana memang memiliki alas hak atas tanah di sana. Meski hanya dikeluarkan oleh kecamatan, tapi itu sudah mewakili negara untuk kepemilikan lahan oleh warga. Itu alas hak yang sah dan diakui. Ingat, perusahaan itu tidak memiliki lahan. Mereka hanya menyewa kepada negara. Jangan seolah-olah ini lahan konsesi yang mereka kelola itu milik mereka," ucapnya.

Di akhir, JATAM Kaltim menilai bahwa warga harus tetap solid untuk bisa terus pertahankan hak mereka atas lahan.
"Ini adalah hak mereka. Selama kita benar, dan itu juga dilindungi Undang-Undang. UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pada Pasal 66 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," jelas Mustari Sihombing.
Ia lanjutkan bahwa pasal itu berarti warga yang melakukan aksi, protes, atau perlawanan dalam rangka mempertahankan hak atas tanah/lahan/lingkungan tidak bisa dipidana hanya karena aktivitas itu.
"Pasal ini sering disebut sebagai “hak imunitas lingkungan” bagi masyarakat," pungkasnya. (pra)
Tag




