Arus Publik

Konflik Lahan Kelompok Tani dan Perusahaan Tambang

Sudah Pasang Plang, Belum Tunjukkan Bukti! Jatam Nilai Ada Pelanggaran di Konflik Tanah PT BBE - Kelompok Tani

Pihak Terkait Disebut Masih Sibuk Jadwal, Tapi Plang Terpasang

Kamis, 16 Oktober 2025 17:51

POTRET PLANG - Potret plang yang terpasang bertuliskan 'Tanah ini Milik PT Bukit Baiduri Energi"/ HO to Arusbawah.co

Djawa Nikolaus yakin, bahwa lahan yang dipatok itu masih bersinggungan kepemilikan dengan Kelompok Tani Karya Beringin Raya

Ia pun tak ragu berkata bahwa sudah memiliki bukti sertifikat untuk lokasi lahan itu. 

"Surat penguasaan tanah dari RT-Lurah. Luasannya sekitar sesuai dengan izin bupati itu 327 hektar. Itu sudah diukur oleh BPN pada 2008. Luasan 327 hektar inilah yang disebutnya dimiliki oleh kepompok tani dengan luasan beragam," katanya. 

"Dari 327 hektar itu juga sudah ada lahan yang bersertifikat oleh BPN," jelasnya. 

BANNER - Plang banner yang difoto Kelompok Tani Karya Beringin Raya dan dikirimkan ke redaksi Arusbawah.co/ HO

 

Tambang bingung lagi, saat Djawa Nikolaus bertemu dan perwakilan pihak perusahaan, ia sempat mendebat soal kepemilikan lahan itu. 

Dia sebut, jika pun perusahaan tambang PT Bukit Baiduri Energi merasa memiliki kepemilikan lahan itu, tolong ditunjukkan legal surat-surat kepemilikan. 

Apakah tanah itu dibeli dari warga atau seperti apa klaim dari perusahaan. 

"Saya bilang, ya kalau ini tanah kamu (perusahaan) tolong tunjukkan surat-suratnya. Jual belinya," ucapnya. 

"Kalau itu (tanah milik kalian) tunjukkan bukti-buktinya. Ketemu tempat netral di kantor polisi. Saya bawa surat-surat dengan anggota kelompok tani saya, mereka juga bawa surat-surat mereka dari jual beli. Kan begitu. Ini tidak ada demikian," lanjutnya lagi. 

 

Hak Konsesi Bukan Berarti Kepemilikan Lahan di Atasnya 

Ia melanjutkan bahwa, masyarakat harus diberikan pemahaman soal penguasaan lahan oleh perusahaan ini. 

Djawa sebut, berdasarkan yang ia tahu, perusahaan yang memiliki lahan konsesi, tidak serta merta memiliki kewenangan atas tanah di atas konsesi itu. 

Ia pelajari bahwa konsesi itu hanya izin, bukan hak milik. 

"Konsesi itu cuma izin usaha dari negara untuk memanfaatkan sumber daya tertentu (misalnya tambang). Yang diberikan adalah hak kelola terbatas, bukan hak milik tanah. 
Kepemilikan tanah tetap berada pada negara, dan status hak atas tanah, termasuk jika tanah ini adalah tanah milik warga. Tidak otomatis hilang hanya karena ada konsesi," ucap Djawa Nikolaus. 

Hal itu, berdasarkan penelusuran redaksi Arusbawah.co via dokumen UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memanglah demikian. 

Pasal 135, disebutkan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. 

Tag

MORE