Arus Publik

Konflik Lahan Kelompok Tani dan Perusahaan Tambang

Sudah Pasang Plang, Belum Tunjukkan Bukti! Jatam Nilai Ada Pelanggaran di Konflik Tanah PT BBE - Kelompok Tani

Pihak Terkait Disebut Masih Sibuk Jadwal, Tapi Plang Terpasang

Kamis, 16 Oktober 2025 17:51

POTRET PLANG - Potret plang yang terpasang bertuliskan 'Tanah ini Milik PT Bukit Baiduri Energi"/ HO to Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO - Pihak dari perusahaan tambang PT Bukit Baiduri Energi (BBE) belum memberikan bukti kepemilikan lahan atas lokasi tanah yang mereka patok dengan redaksi "Tanah Ini Milik PT Bukit Baiduri Energi". 

Lokasi lahan yang dipatok oleh perusahaan itu berada di Kelurahan Loa Bakung, Kota Samarinda. 

Dikonfirmasi redaksi, perwakilan pihak PT BBE, melalui Iwan Setiawan Sugiharto, Project Manager PT CSI Pengamanan PT BBE melalui pesan singkat sebut bahwa persoalan itu bukan ranah yang ia handle, melainkan bagian di deparment lainnya. 

"Sebenarnya ini yang paham bagian Land," tulis Iwan Setiawan. 

Dikonfimasi ulang soal apakah dokumen sudah benar-benar dimiliki perusahaan, Iwan belum menjawab pasti.

Ia menyarankan agar persoalan ini ditanyakan ke pihak terkait, yakni Comdev (Community Development). 

Pertanyaan redaksi soal dasar pemasangan plang "Tanah Ini Milik PT Bukit Baiduri Energi" juga ia sarankan ditanyakan ke bagian tersebut.

Akan tetapi, untuk pegawai yang bekerja di department tersebut, Iwan sampaikan saat ini sedang sibuk dengan jadwal. 

"Sudah saya sampaikan ke mereka, infonya masih sibuk mereka dengan jadwalnya," tulisnya. 

Sementara itu, dari Kelompok Tani Karya Beringin Raya, pihak yang merasa memiliki alas hukum dokumen kepemilikan lahan di lokasi itu, heran dengan apa yang dilakukan pihak perusahaan. 

Disampaikan Ketua Kelompok Tani, Djawa Nicolaus, hal ini adalah kezoliman perusahaan. 

"Mereka sudah zolimi saya, mereka sudah patok dan pasang plang di atas tanah bukan milik mereka. Itu pasang tanah di atas tanah bukan miliknya itu 385 KUHP, penyerobotan," ucapnya dihubungi via telepon. 

Yang ia sesalkan pula, adalah dibawanya aparat untuk pemasangan plang, tetapi tak bisa menunjukkan bukti kepemilikan lahan di lahan tersebut. 

"Selain itu, aparat juga dibawa lagi. Waktu itu puluhan aparat. Hari Sabtu itu, tanggal 27 (September)," kesalnya. 

Djawa menyebut, dirinya terbuka agar pihak perusahaan bisa membahas persoalan ini secara baik-baik saja. 

"Perusahaan ini sudah melibatkan banyak orang, ayo bicara yang baik saja. Kalau perusahaan berkeras, bukan berarti kami tak bisa melawan," katanya. 

Penjelasan Awal Pihak Kelompok Tani 

Diberitakan sebelumnya, sejak akhir September 2025 lalu, lokasi lahan yang diklaim dimiliki oleh masyarakat Kelompok Tani Karya Beringin Raya tiba-tiba dipatok oleh perusahaan tambang, yakni PT Bukit Baiduri Energi

Patok tersebut berdasarkan foto yang dikirimkan oleh Djawa Nikolaus, bahkan sudah tertera tulisan "Tanah Ini Milik PT Bukit Baiduri Energi". 

Yang ia heran adalah soal patok yang dilakukan oleh perusahaan. 

Djawa Nikolaus yakin, bahwa lahan yang dipatok itu masih bersinggungan kepemilikan dengan Kelompok Tani Karya Beringin Raya

Ia pun tak ragu berkata bahwa sudah memiliki bukti sertifikat untuk lokasi lahan itu. 

"Surat penguasaan tanah dari RT-Lurah. Luasannya sekitar sesuai dengan izin bupati itu 327 hektar. Itu sudah diukur oleh BPN pada 2008. Luasan 327 hektar inilah yang disebutnya dimiliki oleh kepompok tani dengan luasan beragam," katanya. 

"Dari 327 hektar itu juga sudah ada lahan yang bersertifikat oleh BPN," jelasnya. 

BANNER - Plang banner yang difoto Kelompok Tani Karya Beringin Raya dan dikirimkan ke redaksi Arusbawah.co/ HO

 

Tambang bingung lagi, saat Djawa Nikolaus bertemu dan perwakilan pihak perusahaan, ia sempat mendebat soal kepemilikan lahan itu. 

Dia sebut, jika pun perusahaan tambang PT Bukit Baiduri Energi merasa memiliki kepemilikan lahan itu, tolong ditunjukkan legal surat-surat kepemilikan. 

Apakah tanah itu dibeli dari warga atau seperti apa klaim dari perusahaan. 

"Saya bilang, ya kalau ini tanah kamu (perusahaan) tolong tunjukkan surat-suratnya. Jual belinya," ucapnya. 

"Kalau itu (tanah milik kalian) tunjukkan bukti-buktinya. Ketemu tempat netral di kantor polisi. Saya bawa surat-surat dengan anggota kelompok tani saya, mereka juga bawa surat-surat mereka dari jual beli. Kan begitu. Ini tidak ada demikian," lanjutnya lagi. 

 

Hak Konsesi Bukan Berarti Kepemilikan Lahan di Atasnya 

Ia melanjutkan bahwa, masyarakat harus diberikan pemahaman soal penguasaan lahan oleh perusahaan ini. 

Djawa sebut, berdasarkan yang ia tahu, perusahaan yang memiliki lahan konsesi, tidak serta merta memiliki kewenangan atas tanah di atas konsesi itu. 

Ia pelajari bahwa konsesi itu hanya izin, bukan hak milik. 

"Konsesi itu cuma izin usaha dari negara untuk memanfaatkan sumber daya tertentu (misalnya tambang). Yang diberikan adalah hak kelola terbatas, bukan hak milik tanah. 
Kepemilikan tanah tetap berada pada negara, dan status hak atas tanah, termasuk jika tanah ini adalah tanah milik warga. Tidak otomatis hilang hanya karena ada konsesi," ucap Djawa Nikolaus. 

Hal itu, berdasarkan penelusuran redaksi Arusbawah.co via dokumen UU Nomor 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, memanglah demikian. 

Pasal 135, disebutkan bahwa Pemegang IUP Eksplorasi atau IUPK Eksplorasi hanya dapat melaksanakan kegiatannya setelah mendapat persetujuan dari pemegang hak atas tanah. 

Lalu, di Pasal Pasal 136, dijabarkan pada ayat (1) Pemegang IUP atau IUPK sebelum melakukan kegiatan operasi produksi wajib menyelesaikan hak atas tanah dengan pemegang hak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di ayat (2) Penyelesaian hak atas tanah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan secara bertahap sesuai dengan kebutuhan atas tanah oleh pemegang IUP atau IUPK. 

Kemudian, di Pasal setelahnya yakni 138 juga sudah terang disebutkan bawah Hak atas IUP, IPR, atau IUPK bukan merupakan pemilikan hak atas tanah.  

Pandangan JATAM Kaltim: Ada Pelanggaran 

Konflik lahan warga dengan perusahaan tambang ini sudah redaksi diskusikan pula dengan Jaringan Advokasi Tambang (JATAM) Kaltim. 

Dinamisatornya, Mustari Sihombing, pun setuju bahwa konsesi itu tidak serta merta membuat perusahaan memiliki hak atas tanah di atas konsesi. 

"Ya benar itu. Mereka wajib membebaskan. Itu ada Undang-Undangnya. Ada dua metode. Bisa metode sewa, bisa juga metode pembayaran lahan. NJOP-nya pasti ikut. Warga juga punya kewenangan untuk menentukan," katanya. 

Ia juga menilai bahwa patok lahan yang dilakukan perusahaan itu adalah salah. 

"Ya, kan dia (perusahaan) harus lebih dahulu menyelesaikan soal pembebasan lahan itu kan? Jadi berarti ada pelanggaran di situ, jika masyarakat di sana memang memiliki alas hak atas tanah di sana. Meski hanya dikeluarkan oleh kecamatan, tapi itu sudah mewakili negara untuk kepemilikan lahan oleh warga. Itu alas hak yang sah dan diakui. Ingat, perusahaan itu tidak memiliki lahan. Mereka hanya menyewa kepada negara. Jangan seolah-olah ini lahan konsesi yang mereka kelola itu milik mereka," ucapnya.

POTRET - Dinamisator Jatam Kaltim, Mustari Sihombing/ IG @mustari_sihombing

 

Di akhir, JATAM Kaltim menilai bahwa warga harus tetap solid untuk bisa terus pertahankan hak mereka atas lahan. 

"Ini adalah hak mereka. Selama kita benar, dan itu juga dilindungi Undang-Undang.  UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) pada Pasal 66 menyatakan bahwa setiap orang yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dituntut secara pidana maupun digugat secara perdata," jelas Mustari Sihombing. 

Ia lanjutkan bahwa pasal itu berarti warga yang melakukan aksi, protes, atau perlawanan dalam rangka mempertahankan hak atas tanah/lahan/lingkungan tidak bisa dipidana hanya karena aktivitas itu.

"Pasal ini sering disebut sebagai “hak imunitas lingkungan” bagi masyarakat," pungkasnya. (pra)

 

 

 

Tag

MORE