Arus Publik

Konflik Lahan Kelompok Tani dan Perusahaan Tambang

Kelompok Tani Klaim Dizolimi! Perusahaan Tambang Pasang Patok di Tanah Bersertifikat

Sabtu, 4 Oktober 2025 21:41

POTRET PATOK LAHAN - Potret patok lahan oleh perusahaan tambang serta foto Dinamisator Jatam Kaltim Mahesa Sihombing (kiri) dan ilustrasi kelompok tani (kanan)/ Kolase Arusbawah.co

ARUSBAWAH.CO -  Djawa Nikolaus bingung. Ia juga marah. 

Sejak akhir September 2025 lalu, lokasi lahan yang ia klaim dimiliki oleh masyarakat Kelompok Tani Karya Beringin Raya tiba-tiba sudah dipatok oleh pihak perusahaan tambang, yakni PT Bukit Baiduri Energi

Patok tersebut berdasarkan foto yang dikirimkan oleh Djawa Nikolaus, bahkan sudah tertera tulisan "Tanah Ini Milik PT Bukit Baiduri Energi". 

BANNER - Plang banner yang difoto Kelompok Tani Karya Beringin Raya dan dikirimkan ke redaksi Arusbawah.co/ HO

 

"Saya sempat ngamuk. Tapi pihak perusahaan saat itu hadir dengan membawa aparat. Ada TNI ada polisi," jelas Djawa Nikolaus yang merupakan Ketua Kelompok Tani Karya Beringin Raya itu. 

Yang ia heran adalah soal patok yang dilakukan oleh perusahaan. 

Djawa Nikolaus yakin, bahwa lahan yang dipatok itu masih bersinggungan kepemilikan dengan Kelompok Tani Karya Beringin Raya

Ia pun tak ragu berkata bahwa sudah memiliki bukti sertifikat untuk lokasi lahan itu. 

"Surat penguasaan tanah dari RT-Lurah. Luasannya sekitar sesuai dengan izin bupati itu 327 hektar. Itu sudah diukur oleh BPN pada 2008. Luasan 327 hektar inilah yang disebutnya dimiliki oleh kepompok tani dengan luasan beragam," katanya. 

"Dari 327 hektar itu juga sudah ada lahan yang bersertifikat oleh BPN," jelasnya. 

Tambang bingung lagi, saat Djawa Nikolaus bertemu dan perwakilan pihak perusahaan, ia sempat mendebat soal kepemilikan lahan itu. 

Dia sebut, jika pun perusahaan tambang PT Bukit Baiduri Energi merasa memiliki kepemilikan lahan itu, tolong ditunjukkan legal surat-surat kepemilikan. 

Apakah tanah itu dibeli dari warga atau seperti apa klaim dari perusahaan. 

"Saya bilang, ya kalau ini tanah kamu (perusahaan) tolong tunjukkan surat-suratnya. Jual belinya," ucapnya. 

"Kalau itu (tanah milik kalian) tunjukkan bukti-buktinya. Ketemu tempat netral di kantor polisi. Saya bawa surat-surat dengan anggota kelompok tani saya, mereka juga bawa surat-surat mereka dari jual beli. Kan begitu. Ini tidak ada demikian," lanjutnya lagi. 

Ia melanjutkan bahwa, masyarakat harus diberikan pemahaman soal penguasaan lahan oleh perusahaan ini. 

Djawa sebut, berdasarkan yang ia tahu, perusahaan yang memiliki lahan konsesi, tidak serta merta memiliki kewenangan atas tanah di atas konsesi itu. 

Ia pelajari bahwa konsesi itu hanya izin, bukan hak milik. 

Tag

MORE