“Saya tanya sopir-sopir yang antre, mereka dibayar Rp1 juta. Jadi BBM bukan untuk mereka, tapi untuk perusahaan,” jelasnya.
Ia menekankan ada dua lapis dugaan pelanggaran:
- Solar subsidi diduga dibeli perusahaan melalui sopir yang antre.
- Pertamina diduga menjual solar non-subsidi dengan harga murah ke perusahaan.
Purwadi menyebut praktik ini jika benar, adalah sebagai “karpet Sepanyol,” bukan karpet merah, karena tidak transparan dan merugikan rakyat.
Ia menegaskan pentingnya digitalisasi agar Pertamina dapat memantau distribusi BBM secara real-time.
13 Perusahaan Diduga Diuntungkan
Kasus dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah HPP Pertamina, terungkap dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (9/10/2025).
Beberapa perusahaan diduga mendapatkan keuntungan besar:
- PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (Berau, Kaltim)
- PT Ganda Alam Makmur (GAM) — Rp127,99 miliar (Kutai Timur, Kaltim)
- PT Pamapersada Nusantara — Rp958,38 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama — Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
- PT Aneka Tambang Tbk — Rp16,79 miliar
- Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk — Rp85,80 miliar
- PT Purnusa Eka Persada — Rp32,11 miliar
- PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals — Rp14,05 miliar
Penjualan di bawah harga resmi ini dilakukan selama dua periode: saat Pertamina (Persero) masih mengelola distribusi (2018–2021) dan dilanjutkan Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
Enam Perusahaan Sudah Beri Tanggapan
Hingga sejauh ini, beberapa perusahaan yang muncul dalam dakwaan di sidang, sudah memberikan klarifikasi.
Di antaranya:
- PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)
- PT Vale Indonesia Tbk (INCO)
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- PT United Tractors Tbk (UNTR)
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)
Baru ada 6 perusahaan yang terdata memberikan tanggapan usai nama perusahaan muncul dalam sidang dakwaan terkait perkara Riva Siahaan.
Sementara untuk 7 perusahaan lainnya, terpantau belum memberikan tanggapan. (wan/pra)
Tag




