ARUSBAWAH.CO - Fenomena antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Timur (Kaltim) kerap kali menjadi sorotan masyarakat dan media.
Ironisnya, meskipun provinsi ini termasuk penghasil minyak terbesar di Indonesia, masyarakat masih harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Sementara itu, penjualan BBM ilegal melalui botol kaca dan jerigen plastik kerap marak dan masih terjadi di pinggir jalan dan sekitar SPBU.
Fenomena langka BBM ini kemudian kembali jadi perhatian, dengan dugaan kabar terbaru yang tengah ramai diperbincangkan, yaitu dugaan solar murah yang melibatkan 13 perusahaan besar di Indonesia.
Bermula dari adanya dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mencuat soal informasi solar bersubsidi diduga dibelokkan harganya.
Solar non subsidi itu diduga dijual ke perusahaan perkebunan, pertambangan, dan konstruksi dengan harga lebih rendah daripada BBM industri.
Sejumlah narasumber Arusbawah.co turut memberikan respon dan pertanyaan terkait dugaan ini.
Pandangan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI)
.webp)
Boyamin Saiman menekankan bahwa proses persidangan bisa diteruskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengetahui lebih terang perkara.
Ia setuju jika Kejagung menelusuri dugaan 13 perusahaan yang diuntungkan dari penjualan solar non-subsidi di bawah harga.
“Harus diproses secara hukum korporasi, karena korupsi itu kan selain individu juga korporasi,” kata Boyamin di salah satu media online nasional.
Arusbawah.co sudah meminta izin untuk mengutip penjelasan ini.
Boyamin juga menyoroti persoalan solar yang kerap menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sumatera.
Ia menekankan, jika dugaan solar murah benar-benar terjadi, hal itu sangat menyakitkan bagi rakyat yang kesulitan. Ia mencontohkan, di Balikpapan pernah tiga hari SPBU kosong, begitu pula di beberapa kota di Sumatera, yang menyebabkan antrean panjang.
Pandangan Husni Fachruddin (Anggota DPRD Kaltim)

Husni Fachruddin, yang biasa disapa Ayub, lebih dahulu memberi tahu publik bahwa sebenarnya ada Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Dokumen internal ini mengatur tata niaga dan harga jual solar non-subsidi untuk sektor industri dan marine.
Pedoman ini memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kepatuhan terhadap prinsip Good Corporate Governance (GCG).
"Itu ada diberitakan Tempo. Dari dokumen itu, kita bisa tahu, berapa sebenarnya harga jual minimum (bottom price) yang harus dipatuhi oleh seluruh pihak terkait. Nah, jika penjualan solar non-subsidi di bawah harga dasar, berarti itu dapat dianggap sebagai pelanggaran terhadap pedoman ini," katanya.
Soal lain, hal yang juga jadi sorotan Ayub adalah soal celah-celah dalam solar non subsidi yang jika ditelisik lebih dalam, berpotensi dalam perubahan harga.
Misalnya, adalah soal harga solar non-subsidi yang tidak tetap dan mengikuti mekanisme pasar.
"Harga jual eceran (HJE) solar non-subsidi dipengaruhi harga minyak mentah dunia, kurs rupiah, biaya distribusi, dan margin SPBU," jelasnya.
Sepengetahuannya, untuk penggunaan industri, solar non-subsidi biasanya memiliki harga berbeda berdasarkan sektor dan jarak distribusi, misal pertambangan, konstruksi, transportasi.
Hal-hal inilah yang ia rasa, menjadi penting untuk ditelusuri dalam soal dugaan solar murah 13 perusahaan tersebut.
"Kan ini semua publik perlu untuk diberitahu? Karena publik lah yang antre BBM itu. Wajar kalau mereka tanya soal hak yang berhubungan dengan mereka," jelasnya.
Pandangan Syafruddin (Anggota DPR RI dari Dapil Kaltim)

Syafruddin menyebut jika kasus ini benar, makan ini adalah perampokan hak rakyat.
“BBM itu hak rakyat, tapi dirampok perusahaan tambang. Ada 13 perusahaan yang diduga merampok BBM rakyat ini, dua di antaranya dari Kaltim,” kata Syafruddin.
Ia meminta pemerintah bertindak tegas, termasuk mencabut izin perusahaan yang terlibat.
Ia menegaskan kasus ini bukan sekadar kongkalikong antara Pertamina Patra Niaga dan perusahaan lokal, tapi juga melibatkan perusahaan besar asing, sehingga perlu keberanian politik untuk menindak. Syafruddin menyerukan agar Presiden Prabowo Subianto turun tangan memberi sanksi tegas.
Pandangan Purwadi Purwoharsojo (Dosen Fakultas Ekonomi Universitas Mulawarman)

Purwadi menilai dugaan solar murah yang dijual Pertamina ke beberapa perusahaan, termasuk tambang di Kaltim, menjadi salah satu penyebab antrean panjang solar di wilayah ini. Ia pernah melakukan survei kecil-kecilan kepada sopir truk yang rela antre.
“Saya tanya sopir-sopir yang antre, mereka dibayar Rp1 juta. Jadi BBM bukan untuk mereka, tapi untuk perusahaan,” jelasnya.
Ia menekankan ada dua lapis dugaan pelanggaran:
- Solar subsidi diduga dibeli perusahaan melalui sopir yang antre.
- Pertamina diduga menjual solar non-subsidi dengan harga murah ke perusahaan.
Purwadi menyebut praktik ini jika benar, adalah sebagai “karpet Sepanyol,” bukan karpet merah, karena tidak transparan dan merugikan rakyat.
Ia menegaskan pentingnya digitalisasi agar Pertamina dapat memantau distribusi BBM secara real-time.
13 Perusahaan Diduga Diuntungkan
Kasus dugaan korupsi penjualan solar non-subsidi di bawah bottom price, bahkan di bawah HPP Pertamina, terungkap dalam sidang Pengadilan Tipikor Jakarta dengan terdakwa mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (9/10/2025).
Beberapa perusahaan diduga mendapatkan keuntungan besar:
- PT Berau Coal — Rp449,10 miliar (Berau, Kaltim)
- PT Ganda Alam Makmur (GAM) — Rp127,99 miliar (Kutai Timur, Kaltim)
- PT Pamapersada Nusantara — Rp958,38 miliar
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama — Rp264,14 miliar
- PT Merah Putih Petroleum — Rp256,23 miliar
- PT Adaro Indonesia — Rp168,51 miliar
- PT Vale Indonesia Tbk — Rp62,14 miliar
- PT Indocement Tunggal Prakarsa Tbk — Rp42,51 miliar
- PT Aneka Tambang Tbk — Rp16,79 miliar
- Grup PT Indo Tambangraya Megah Tbk — Rp85,80 miliar
- PT Purnusa Eka Persada — Rp32,11 miliar
- PT Maritim Barito Perkasa — Rp66,48 miliar
- PT Nusa Halmahera Minerals — Rp14,05 miliar
Penjualan di bawah harga resmi ini dilakukan selama dua periode: saat Pertamina (Persero) masih mengelola distribusi (2018–2021) dan dilanjutkan Pertamina Patra Niaga (2021–2023).
Enam Perusahaan Sudah Beri Tanggapan
Hingga sejauh ini, beberapa perusahaan yang muncul dalam dakwaan di sidang, sudah memberikan klarifikasi.
Di antaranya:
- PT Alamtri Resources Indonesia Tbk (ADRO)
- PT Vale Indonesia Tbk (INCO)
- PT Aneka Tambang Tbk (ANTM)
- PT United Tractors Tbk (UNTR)
- PT Indo Tambangraya Megah Tbk (ITMG)
- PT Bukit Makmur Mandiri Utama (BUMA)
Baru ada 6 perusahaan yang terdata memberikan tanggapan usai nama perusahaan muncul dalam sidang dakwaan terkait perkara Riva Siahaan.
Sementara untuk 7 perusahaan lainnya, terpantau belum memberikan tanggapan. (wan/pra)




