ARUSBAWAH.CO - Fenomena antrean panjang di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di Kalimantan Timur (Kaltim) kerap kali menjadi sorotan masyarakat dan media.
Ironisnya, meskipun provinsi ini termasuk penghasil minyak terbesar di Indonesia, masyarakat masih harus menunggu berjam-jam untuk mendapatkan BBM bersubsidi.
Sementara itu, penjualan BBM ilegal melalui botol kaca dan jerigen plastik kerap marak dan masih terjadi di pinggir jalan dan sekitar SPBU.
Fenomena langka BBM ini kemudian kembali jadi perhatian, dengan dugaan kabar terbaru yang tengah ramai diperbincangkan, yaitu dugaan solar murah yang melibatkan 13 perusahaan besar di Indonesia.
Bermula dari adanya dakwaan terhadap mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan, mencuat soal informasi solar bersubsidi diduga dibelokkan harganya.
Solar non subsidi itu diduga dijual ke perusahaan perkebunan, pertambangan, dan konstruksi dengan harga lebih rendah daripada BBM industri.
Sejumlah narasumber Arusbawah.co turut memberikan respon dan pertanyaan terkait dugaan ini.
Pandangan Boyamin Saiman (Koordinator MAKI)
.webp)
Boyamin Saiman menekankan bahwa proses persidangan bisa diteruskan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk mengetahui lebih terang perkara.
Ia setuju jika Kejagung menelusuri dugaan 13 perusahaan yang diuntungkan dari penjualan solar non-subsidi di bawah harga.
“Harus diproses secara hukum korporasi, karena korupsi itu kan selain individu juga korporasi,” kata Boyamin di salah satu media online nasional.
Arusbawah.co sudah meminta izin untuk mengutip penjelasan ini.
Boyamin juga menyoroti persoalan solar yang kerap menjadi masalah di kota-kota besar di Indonesia, termasuk Kalimantan Timur (Kaltim) dan Sumatera.
Ia menekankan, jika dugaan solar murah benar-benar terjadi, hal itu sangat menyakitkan bagi rakyat yang kesulitan. Ia mencontohkan, di Balikpapan pernah tiga hari SPBU kosong, begitu pula di beberapa kota di Sumatera, yang menyebabkan antrean panjang.
Pandangan Husni Fachruddin (Anggota DPRD Kaltim)

Husni Fachruddin, yang biasa disapa Ayub, lebih dahulu memberi tahu publik bahwa sebenarnya ada Pedoman Pengelolaan Pemasaran BBM Industri dan Marine PT Pertamina Patra Niaga (PT PPN) No. A02-001/PNC200000/2022-S9.
Tag



