"Pengeluaran harus dikendalikan dan disesuaikan dengan kebutuhan," bunyi instruksi dalam surat tersebut.
Jika anggaran yang ada belum mencukupi, pemerintah daerah harus ikut turun tangan menutupi kekurangannya.
"Jika anggaran PSU masih terbatas, maka KPU harus segera berkoordinasi dengan Pemda sebagai pemberi hibah agar dana bisa dipenuhi sesuai aturan yang berlaku," lanjut isi surat tersebut.
Artinya, tanggung jawab pendanaan PSU tidak hanya berada di KPU, tetapi juga menjadi kewajiban Pemda untuk memastikan pelaksanaannya berjalan lancar.
Kini, Kukar dan Mahulu menghadapi tantangan yang cukup kompleks dalam persiapan PSU.
Waktu yang diberikan juga cukup singkat, hanya 60 hari untuk Kukar dan 90 hari untuk Mahulu.
Berbeda dengan pilkada 2024 yang membutuhkan waktu persiapan hingga 10 bulan.
Lebih lanjut, kedua daerah ini memiliki tantangan yang berbeda.
Kukar dengan wilayah yang luas dan jumlah penduduk besar membutuhkan anggaran lebih besar untuk biaya operasional.
Tag