ARUSBAWAH.CO– Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menginstruksikan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota untuk segera memastikan anggaran Pemungutan Suara Ulang (PSU) di beberapa daerah, termasuk di Kalimantan Timur.
Dalam surat bernomor 494/PL.02-SD/06/2025, KPU menegaskan bahwa PSU harus tetap berjalan meskipun anggaran terbatas.
Kutai Kartanegara (Kukar) dan Mahakam Ulu (Mahulu) menjadi dua daerah di Kaltim yang harus melaksanakan PSU sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat ini.
Namun, hingga saat ini, ketersediaan anggaran untuk PSU masih menjadi kendala yang harus segera diselesaikan.
KPU RI meminta setiap daerah untuk memeriksa ulang sisa anggaran hibah Pilkada 2024.
"Harus dilakukan pengecekan ulang terhadap anggaran hibah Pilkada 2024 setelah semua pertanggungjawaban diverifikasi, supaya tidak ada tunggakan anggaran yang terbawa ke tahun berikutnya," tulis KPU dalam surat tersebut.
Instruksi itu dinilai agar tidak terjadi pembengkakan anggaran, dan daerah bisa menggunakan dana yang masih tersedia sebelum mengajukan tambahan ke pemerintah daerah.
"Jika anggaran masih kurang, revisi dana hibah harus segera dilakukan," lanjut isi surat KPU itu.
KPU RI juga menegaskan bahwa revisi anggaran harus mengikuti aturan saat ini dan mempertimbangkan efisiensi anggaran.
Tag