Ia menambahkan, kondisi ini tentu menjadi perhatian karena berdampak pada keberlangsungan fungsi pengawasan penyiaran di daerah.
Namun demikian, ia kembali menegaskan bahwa penyelesaian hukum harus menjadi prioritas utama demi menghindari persoalan baru di kemudian hari.
Sebagai informasi, gugatan tersebut diajukan oleh tim kuasa hukum dari Moeara Justice Law Firm yang mewakili sejumlah peserta seleksi, yakni Muhammad Khaidir, Tri Heriyanto, Sabir Ibrahim, Adji Novita Wida Vantina, dan Dedy Pratama, dengan nomor perkara 45/Pdt.G/2026/PN.Smr.
Dalam gugatannya, mereka menilai proses seleksi cacat prosedur, mulai dari syarat afiliasi partai politik yang dianggap tidak sesuai aturan, proses uji kelayakan yang dinilai tidak transparan, hingga penetapan hasil tanpa sistem peringkat yang jelas.
Karena itu, gubernur diminta menunda penerbitan SK dan pelantikan hingga ada putusan hukum berkekuatan tetap.
Sementara itu, hingga saat ini proses persidangan masih berlangsung, dengan agenda mediasi terakhir digelar pada 9 Maret 2026, dan belum menghasilkan putusan final. (raf)
- Ayub Sebut DPRD Kaltim Siapkan Aplikasi TJSL, Dorong Transparansi CSR Perusahaan
- Kenali Lagi Ananda Emira Moeis, Video Wawancaranya Viral hingga Dikomentari Susi Pudjiastuti
- Yenni Eviliana Gelar Buka Bersama di Rumah Jabatan, Pererat Silaturahmi Ramadan
- Yenni Eviliana Blak-blakan: Terkejut saat Tahu Harga Mobil Dinas Rp 8,5 Miliar
Tag




